Berita Jakarta

MUI Sayangkan Logo Halal Baru Tak Sesuai Kesepakatan Awal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan logo halal teranyar yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag) tak sesuai dengan logo

Editor: bakri
https://www.kemenag.go.id/
Logo atau Label Halal Indonesia baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. 

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan logo halal teranyar yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag) tak sesuai dengan logo yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya.

Ketua MUI Bidang halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, logo yang sempat berubah beberapa kali sebelum disepakati itu sebetulnya tidak berwarna ungu, melainkan hijau.

"Kami hanya menyayangkan kenapa tidak koordinasi dulu.

Padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya," kata Sholahuddin kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan logo halal yang baru itu tidak wajib digunakan pelaku usaha yang mengedarkan produk usahanya di Aceh.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan logo halal yang baru itu tidak wajib digunakan pelaku usaha yang mengedarkan produk usahanya di Aceh. (KOLASE/SERAMBI INDONESIA)

Ia pun menceritakan kronologisnya.

Awalnya, perubahan logo halal itu dimulai ketika logo halal MUI hendak diganti dengan logo baru rancangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pada 2017.

BPJPH sendiri sudah diberikan wewenang menetapkan logo halal melalui Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sholahuddin menunjukkan logo halal baru berbentuk belah ketupat warna hijau dan putih, dengan tulisan "halal" tercantum di dalam belah ketupat itu dalam aksara arab.

Di bawah belah ketupat itu, tertulis "Halal Indonesia".

Baca juga: Label Halal Seperti Kubah Masjid

Baca juga: Proses Sertifikasi Halal yang Baru, Diterbitkan Pemerintah Berdasarkan Ketetapan MUI, Ini Alurnya

"BPJPH lalu mematenkan logo halal seperti ini," kata dia.

Logo halal kombinatif yang disebut hasil kesepakatan Majelis Ulama Indonesia dengan eks Menteri Agama Fachrul Razi pada 2019 lalu.(Dok.Majelis Ulama Indonesia) Paten atas logo ini pun diberikan Kementerian Hukum dan HAM terhitung sejak 24 November 2017.

Namun, tidak ada tulisan "Majelis Ulama Indonesia" dalam aksara arab seperti logo halal MUI terdahulu.

Akhirnya, Sholahuddin menambahkan, pembicaraan kemudian dilakukan dengan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2019 lalu, untuk menyepakati logo baru yang "kombinatif", berbentuk bulat.

Dalam logo kombinatif itu, tulisan "Majelis Ulama Indonesia" ditulis dalam aksara arab yang melingkar, seperti pada logo halal MUI dulu.

"Tahu-tahu terbit logo baru (berbentuk gunungan wayang, warna ungu)," katanya. (kompas.com)

Baca juga: Senator Aceh Syech Fadhil Rahmi Minta Kemenag Tinjau Ulang Penggunaan Logo Baru Halal

Baca juga: Sertifikasi Halal Mudah dan Murah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved