Berita Nasional
Tjahjo Ancam Pecat ASN Jika Tolak Pindah ke IKN Nusantara, Moeldoko: Pemindahan IKN Sudah Final
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) harus siap
MAGELANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) harus siap pindah ke ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Jika menolak, maka harus mundur sebagai pegawai pemerintah.
Untuk diketahui, Kementerian PAN-RB menyepakati bahwa 60.000 pegawai terdiri atas TNI-Polri dan ASN menjadi klaster pertama yang akan dipindah ke IKN pada akhir 2023.
“Sudah diputuskan atas saran Pak Presiden rapat dengan Bappenas, akhir tahun 2023 klaster pertama ASN dan TNI-Polri itu 60.000 harus tinggal di ibu kota negara baru," kata Tjahjo seusai meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang, Kamis (17/3/2022).

Tjahjo menegaskan, kepindahan ASN ini hukumnya wajib sehingga jika ada ASN yang tidak mau dipindah maka harus menerima konsekuensi dikeluarkan sebagai ASN.
"Hukumnya wajib ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah.
Kalau enggak mau pindah, ya keluar dia,” tegas Tjahjo.
Menurut mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, ketentuan ASN dan TNI-Polri yang dipindahkan ke IKN bersifat mengikat.
Mereka dipilih karena profesional, termasuk harus memahami dan mampu mengoperasikan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), teknologi informasi, dan kolaborasi dengan baik.
“Kita pilih pegawai yang profesional, memahami iptek, bisa berkolaborasi, tidak main sendiri, tidak ego sektoral, tapi berkolaborasi, termasuk perkantoran juga sambung menyambung antarsatu kantor sehingga bisa dikomunikasikan dengan baik,” ujar Tjahjo.
Demikian juga dengan anggota TNI-Polri, katanya, harus memiliki kriteria yang menguasai teknologi sesuai kebutuhan.
Baca juga: Jokowi akan Berkemah di IKN, Begini Cara Paspampres Antispasi Binatang Liar di Lokasi
Baca juga: Ini Alasan Gubernur Aceh Membawa Tanah dari Museum Aceh dan Air dari Masjid Raya Baiturrahman ke IKN
Di samping itu, mereka benar-benar telah memenuhi kualifikasi anggota yang profesional, cepat, tanggap, dan mampu mengorganisasi masyarakat.
“Yang dibutuhkan adalah yang cepat, berani memutuskan sesuai aturan, terintegrasi, memahami area rawan korupsi, dan mampu menggerakkan dan mengorganisir masyarakat yang ada di lingkungannya dengan baik,” ujar Tjahjo.
Akan tetapi, soal hasil akhir jumlah ASN yang dikirim sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur pendukung yang ada, terutama perumahan untuk pegawai yang akan dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kita tunggu saja pembangunan infrastruktur, akses jalan, transportasi, perumahan, fasilitas jaringan, dan lainnya.
Karena fasilitas ini menjadi sarana utama mereka bisa menjalankan tugas dengan baik,” papar Tjahjo.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
Ia mengatakan, pemindahan IKN di Kalimantan Timur sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR yang diwujudkan dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
“Pemindahan IKN sudah final.
Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran resmi KSP, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Titik Nol KM di IKN, Ridwan Kamil Bawa Tanah dan Air dari Tempat Keramat
Moeldoko menyampaikan, keputusan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui proses panjang hingga akhirnya muncul Undang-Undang dan pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksananya.
Berbagai aturan turunan pun disiapkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.
Karena itu, lanjut dia, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar Otorita IKN bisa bekerja dengan tenang dan penuh konsentrasi di tengah-tengah himpitan waktu yang terus berjalan.
“Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan.
Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia Maju,” ujar Moeldoko.
Moeldoko juga menegaskan, pemindahan IKN untuk mengakhiri persoalan ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun.
Selain itu, pemindahan IKN juga menjadi jawaban tantangan masa depan, terutama menghadapi ancaman pemanasan global yang berdampak serius bagi lingkungan dan kondisi sosial. (kompas.com/republika.co.id)
Baca juga: Dana Investor Arab akan Masuk IKN, Jumlahnya Rp 280 Triliun
Baca juga: Nova Tabur Kekuatan Perjuangan dan Kesadaran Sejarah’ di IKN