Senin, 27 April 2026

Berita Banda Aceh

BPKS-Kajati Aceh Kerja Sama Pendampingan Hukum

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh

Editor: bakri
For Serambinews.com
Bambang Bachtiar, Kajati Aceh 

BANDA ACEH - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam pendampingan persoalan hukum perdata dan tata negara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antar dua lembaga itu berlangsung di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat (18/3/2022).

Dalam sambutannya, Kajati Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, menyambut baik dan memberi apresiasi yang sangat tinggi atas terealisasi kerja sama ini, yang merupakan kelanjutan dari penandatanganan Nota Kesepahaman sebelumnya yang dilaksanakan pada 2015 lalu.

Dikatakan, BPKS sebuah lembaga negara non struktural yang dimandatkan untuk mengelola Kawasan Sabang sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 37 Tahun 2000.

Oleh karena itu, guna mendukung pelaksanaan peran dan fungsinya BPKS membutuhkan adanya kerjasama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhan, salah satunya adalah berkaitan dengan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca juga: Kajati Aceh Target 100 Persen Kejari Miliki Gampong Restorative Justice

Baca juga: Bambang Bachtiar Mulai Bertugas sebagai Kajati Aceh

Bambang menambahkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat (2) menyebutkan: ”Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah”.ujarnya.

Sementara Kepala BPKS Sabang, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan tujuan kerja sama ini adalah bentuk dan keinginan BPKS selaku lembaga pemerintah, dalam hal penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Nantinya akan meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakannya.

Konsultasi hukum dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, juga sangat dibutuhkan.

Iskandar juga turut berbahagia terhadap Kejati Aceh yang sejak tahun 2015 telah memberikan dukungan dan bimbingan bantuan hukum terkait masalah hukum perdata yang dihadapi oleh BPKS, untuk itu BPKS terus berusaha menerima masukan dan melakukan sinkronisasi dengan pihak Kejati Aceh.(mun)

Baca juga: BPKS Gandeng Kejati Aceh untuk Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha

Baca juga: Dishub Aceh Kelola Operasional Pelabuhan Balohan Sabang, Kepala BPKS: Untuk Optimalkan Pelayanan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved