Berita Banda Aceh

Komisi V DPRA Pastikan JKA tak Dihentikan, Falevi: Kita Evaluasi BPJS Karena tidak Transparan

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang mengevaluasi BPJS Kesehatan Aceh karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan data

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
hand over dokumen pribadi
Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang mengevaluasi BPJS Kesehatan Aceh karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani mengaku tidak ada niat pihaknya menghentikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagaimana informasi yang beredar selama ini.

"Sampai saat ini tidak ada kejelasan data kepesertaan BPJS Kesehatan Aceh baik yang terdata di JKA maupun JKN," kata Falevi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/3/2022).

Komisi V DPRA menilai, tambah dia, selama ini pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat sangat tidak optimal, baik dari segi manajemen pelayanan administrasi maupun layanan kesehatan yang ditanggung BPJS.

Baca juga: Evaluasi JKA, Komisi V DPRA Temui Dirut BPJS Kesehatan

"Masih banyak (jenis penyakit) yang tidak dicover dalam layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Banyak jenis penyakit tidak ditanggung oleh BPJS," ungkap Falevi.

Evaluasi tehadap program kerja sama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh, kata Falevi, harus dilakukan karena itu sebuah kesepakatan bersama antara TAPA dengan Banggar DPRA saat rasionalisasi APBA 2022. 

Bahkan, Komisi V DPRA baru saja menjumpai Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta pada Kamis-Jumat (17-18/3/2022).

Falevi mengatakan, pertemuan itu menghasilkan kesimpulan bahwa BPJS Kesehatan akan memberikan data warga Aceh yang masuk dalam kepesertaan JKN-KIS.

"BPJS Kesehatan siap membuka diri, data diberikan semuanya. Nanti kita duduk di Banda Aceh akan kita combine semua data yang diberikan oleh BPJS, kemudian data JKA, kita combine semua," katanya.

Baca juga: Produktifkan Tanah Wakaf, Nazir Masjid Jamik Lueng Bata Bangun 6 Ruko, Diresmikan Wawalko Banda Aceh

"Kita cari by name by address mana data yang selama ini double. Intinya, BPJS sudah membuka diri, sudah kooperatif. Mereka akan memberikan data lengkap ke kita," tambah Falevi.

Untuk diketahui, selama ini JKA hanya menanggung orang mampu, sedangkan jaminan asuransi bagi orang miskin sudah ditanggung oleh JKN yang dibiayai APBN setiap tahunnya.

Saat ini, dari 5,3 juta penduduk Aceh, sebanyak 2.111.095 jiwa premi kesehatannya ditanggung melalui JKN.

Pada tahun 2022, pemerintah pusat menganggarkan Rp 1 triliun lebih untuk membiayai premi JKN dan pembiayaan ini sudah berlangsung 12 tahun sejak 2010.

Sementara JKA hanya menanggung penduduk Aceh yang kategori mampu yang jumlahnya 2.220.500 jiwa. Sisanya, 123.579 jiwa masuk dalam segmen JKN Mandiri dan 878.728 jiwa masuk segmen JKN PNS-TNI. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved