Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Saya Bisa Dipenjara Tapi Kebenaran Tidak

Rencananya Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) lusa.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Aktivis HAM Haris Azhar usai menghadiri Gathering Nasional Tutuntangan 2019 di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2019). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Rencananya Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) lusa.

Haris Azhar dalam konferensi pers hari ini, Sabtu (19/3/2022), sudah sangat yakin jika secara fisik bisa dipenjara.

Namun, gagasan yang dibicarakan dalam kanal YouTube, yang merujuk pada riset sejumlah organisasi masyarakat sipil tak bisa dipenjara.

"Saya mau bilang gini, badan saya fisik saya dan saya yakin saudara Fatia, kami bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," ucap Haris.

Atas penetapan status tersangka ini, Haris menganggapnya sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada dirinya ketika mengungkap sebuah fakta.

Fakta itu, kata dia, soal konflik kepentingan seseorang dalam posisinya sebagai pebisnis dan pejabat publik.

Fakta kedua, masalah yang terus terjadi di Papua, yang secara praktik terjadi merujuk dengan situasi di Intan Jaya.

  
Kata Haris, negara lebih baik mengurus soal Papua ketimbang mempidanakan dirinya, juga Fatia.

 

"Dari pada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi," sebutnya.

Haris mengaku kasihan dengan penguasa saat ini, sebab dengan menetapkan dirinya dan Fatia sebagai tersangka, maka hanya akan menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini.

Dalam bahasa Haris, ini merupakan tindakan judicial harrasment, pelecehan terhadap hukum.

"Saya kasihan kepada penguasa karena menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini. Ini kami sebut sebagai judicial harrasmenet. Kami bukan mau mengubur faktanya, tapi kami mau mengatakan caranya tidak seperti ini. justru kami mau mau menantang fakta tersebut," katanya.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Diperiksa 6 Jam Tekait Pencemaran Nama Baik Luhut, Dicecar 37 Pertanyaan

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Dijemput Polisi, SETARA Institute Ingatkan Kapolri Tepati Janji Soal UU ITE

Sementara itu, Fatia menilai ada sebuah standar ganda.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved