Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Saya Bisa Dipenjara Tapi Kebenaran Tidak

Rencananya Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) lusa.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Aktivis HAM Haris Azhar usai menghadiri Gathering Nasional Tutuntangan 2019 di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2019). 

"Iya jadi bener dia (Haris dan Fatia). Nanti Senin akan diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zupan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca juga: Pelatih Biliar yang Dijewer Gubernur Edy Rahmayadi Cabut Laporan Diam-diam, Ungkap Alasannya

Baca juga: Brimob Lumpuhkan 46 Drone Liar di Sirkuit MotoGP di Sirkuit Mandalika

Baca juga: Tujuh Pelanggar Syariat Islam di Tamiang Dicambuk

Tribunnews.com: Ditetapkan Jadi Tersangka, Haris Azhar: Fisik Saya dan Fatia Bisa Dipenjara Tapi Kebenaran Tidak

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved