Pelatih Biliar yang Dijewer Gubernur Edy Rahmayadi Cabut Laporan Diam-diam, Ungkap Alasannya
Coki mencabut laporannya pada 3 Maret 2022 lalu dan mencabut seluruh keterangannya yang pernah diberikan kepada penyidik.
Coki juga mencabut semua keterangan yang diberikan sebelumnya kepada penyidik.
Surat penetapan penghentian penyelidikan itu bernomor S. Tap/05.b/III/2022, dikeluarkan 4 Maret 2022 dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, penghentian lantaran Coki mencabut laporannya pada 3 Maret 2022 lalu.
"Pada tanggal 3 Maret 2022 pelapor Khairudin Aritonang alias Coki telah melakukan pencabutan laporan pengaduanya dengan membuat surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan tanggal 3 Maret 2022," kata Hadi, Kamis (17/3/2022).
Selain mencabut laporannya, Coki rupanya juga mencabut semua keterangannya yang diberikan kepada polisi.
"Pelapor pun mencabut semua keterangan yang diberikan sebelumnya kepada penydik," ucapnya.
Sebelumnya, pelatih cabor biliar Khairudin Aritonang alias Coki melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.
Edy diduga menjewer telinga Coki lantaran diduga tertidur saat dia berbicara di atas panggung.
Mantan Pangkostrad itu pun dipolisikan tentang dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan pasal 310 dan 315 Kuhpidana dengan nomor laporan polisi LP / B / 03 / I / 2022 / SPKT POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Januari 2022 lalu.
Kronologi Kejadian
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menjewer dan mengusir pelatih biliar, Coki Aritonang, saat acara penyerahan bonus kepada atlet dan pelatih berprestasi di Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua XX, Senin (27/12/2021).
Penyerahan bonus ini diselenggarakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas gubernur di Medan.
Video Edy menjewer dan mengusir Coki itu beredar cepat di sejumlah grup Whatsapp.
Kejadian bermula saat Edy tengah memberi kata sambutan. Dia mengaku senang dengan prestasi kontingen Sumut pada ajang PON Papua lalu.