Berita Aceh Tenggara

Diduga Terlibat Sindikat Peredaran Narkoba, Oknum Keuchik Mangkir dari Pemeriksaan, Ini Sikap Polisi

“Surat pemanggilan ini ditembuskan kepada Bupati Aceh Tenggara dan Wabup Aceh Tenggara," lanjut Kapolres.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH. 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada oknum keuchik atau Pengulu Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.

Mencuatnya nama oknum keuchik itu dalam lingkaran pengedar narkoba terungkap dari pengakuan tersangka HN yang diamankan karena memiliki sabu-sabu seberat 25,76 gram.

"Kita telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi yang kedua kepada oknum Pengulu Desa Perapat Sepakat yang kita berikan kepada pihak Kecamatan Babussalam,” ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Sabrianda, SH kepada Serambinews.com, Senin (21/3/2022).

“Surat pemanggilan ini ditembuskan kepada Bupati Aceh Tenggara dan Wabup Aceh Tenggara," lanjut Kapolres.

Diterangkan Kapolres, surat pemanggilan kedua ini apabila tidak juga dihadiri atau direspon, maka akan dilakukan penjemputan secara paksa terhadap oknum Pengulu Desa Perapat Sepakat tersebut.

Menurut Kapolres Agara, AKBP Bramanti, hingga saat ini, oknum Pengulu Desa Perapat Sepakat tidak berada di tempat atau di rumahnya.

Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Polisi Layangkan Surat Panggilan ke Oknum Keuchik di Agara

“Kita tetap mengimbau agar segera kembali ke rumahnya dan hadiri panggilan Polres Agara sebagai saksi dalam kasus dugaan jaringan peredaran narkoba berdasarkan pengakuan tersangka HN yang ditangkap tim Pemberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Aceh Tenggara, Jumat (4/3/2022) sekira pukul 16.20 WIB, di Lawe Saraf, Kecamatan Lawe Alas,” imbau Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rekonstruksi, tersangka HN mengaku dirinya ada kaitan dengan oknum Kepala Desa Perapat Sepakat yang diduga masuk dalam jaringan penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kapolres AKBP Bramanti, saat ini mereka masih melakukan penyelidikan terhadap adanya keterlibatan oknum Kepala Desa atau Pengulu Perapat Sepakat seperti yang disampaikan oleh tersangka HN kepada penyidik.

Saat ini, oknum Kepala Desa Perapat Sepakat telah dicari polisi, namun sepertinya telah melarikan diri.

Personel jajaran Polres Aceh Tenggara sedang melakukan pengejaran terhadap oknum Kepala Desa Perapat Sepakat tersebut.

Baca juga: Mengerikan, Peredaran Narkoba Saat Pandemi

Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone android merek Oppo, satu buah dompet warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved