Pleidoi Munarman: Tidak Ada Bukti Hukum Apapun Terkait Terorisme, Targetnya Saya Harus Masuk Penjara
Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Munarman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Malah kata dia, jika ada pihak yang menilai takbir merupakan ungkapan negatif, itu merupakan sikap yang keliru.
"Kalau ada yang menterjemahkan takbir sebagai negatif itu otaknya yang negatif menurut saya, bukan takbirnya," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Personel Ditlantas Kumpulkan Darah 47 Kantong
Baca juga: Seorang Petani Tewas Dipatuk Ular King Kobra, Korban Ditemukan Tak Bernyawa di Dekat Sarang Ular
Baca juga: Puluhan Kendaraan Dinas Milik Setdakab Pemkab Bener Meriah Menunggak Pajak
Tribunnews.com: Munarman: Tidak Ada Bukti Hukum Apapun tapi Targetnya Saya Harus Masuk Penjara