Berita Banda Aceh
Personel dan Ibu Persit Kodim 0101/Kota Banda Aceh Dibekali Penyuluhan Hukum oleh Tim Kumdam IM
Ia pun berharap, dengan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum itu anggota semakin mengerti dan memahami lagi aturan-aturan yang berlaku.
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Ia pun berharap, dengan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum itu anggota semakin mengerti dan memahami lagi aturan-aturan yang berlaku. Lalu bertanggung jawab dalam jabatan dan posisinya masing-masing.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh dibekali penyuluhan hukum yang disampaikan Tim Hukum Kodam Iskandar Muda (Kumdam IM), Senin (21/3/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Makodim 0101/Kota Banda Aceh itu diikuti prajurit serta ibu persit di lingkungan Kodim 0101/Kota Banda Aceh.
Materi penyuluhan hukum tersebut dipimpin Anglak Bankum Golongan VI Kumdam IM, Kapten Chk Handoyo SH.
Bersamanya ikut tiga personel lainnya yang disambut oleh Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kapten Arh Hamka Siregar mewakili Dandim 0101/Kota Banda Aceh, Kolonel Inf Muhammad Nas SIP MSi.
Penyuluhan mengusung tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan”, itu bertujuan agar setiap prajurit memahami dan mengerti aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang prajurit.
“Indonesia merupakan negara hukum secara konstitusional dan telah disebutkan di dalam UUD 1945. Kita sebagai anggota TNI, secara khusus memiliki aturan dan hukum. Untuk itu diharapkan kita semua bisa memperbaiki kualitas hidup secara pribadi dan bijak dalam bertindak,” kata Pasi Pers Kodim 0101/Kota Banda Aceh, Kapten Arh Hamka Siregar dalam sambutannya.
Ia pun berharap, dengan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum itu anggota semakin mengerti dan memahami lagi aturan-aturan yang berlaku.
Baca juga: HUT Ke-76 Persit Kartika Chandra Kirana, Persit Korem 011 Donor Darah
Lalu bertanggung jawab dalam jabatan dan posisinya masing-masing.
Sehingga tugas dapat terlaksana dengan baik dan tidak terjadi tindakan di luar kepatutan, tegas Kapten Hamka.
Sementara tim penyuluh dari Kumdam IM, Kapten Chk Handoyo, SH, menjelaskan, penyuluhan ini dilakukan guna memberikan pemahaman hukum bagi prajurit.
Meski, menjadi aparat, seorang anggota TNI tetap harus taat hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita harus selalu bersyukur, karena dengan banyak bersyukur dapat menjauhkan kita dari niat untuk melanggar, sehingga angka pelanggaran dapat kita meminimalisir dan terus berkurang,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa ada banyak faktor yang dapat menyebabkan seseorang terjerumus dalam pelanggaran hukum.
Untuk itu, setiap personel diharapkan selalu mawas diri agar terhindar dari pelanggaran yang dapat menjatuhkan nama baik diri sendiri, keluarga, maupun satuan.
“Sayangi diri, keluarga serta satuan tempat saudara berdinas. Hindari sekecil mungkin perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Kapten Chk Handoyo.(*)
Baca juga: 40 PUMK di Aceh Ikut Penyuluhan Hukum Pendirian Perusahaan
Area lampiran