Berita Bener Meriah
Puluhan Kendaraan Dinas Setdakab Bener Meriah Tunggak Pajak
Puluhan kendaraan dinas--baik roda dua maupun empat--milik Setdakab Bener Meriah ditemukan menunggak pajak kendaraan bermotor
REDELONG - Puluhan kendaraan dinas--baik roda dua maupun empat--milik Setdakab Bener Meriah ditemukan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal itu diketahui saat tim gabungan dari Samsat bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat, Sub DenPOM 1-7 Bener Meriah, dan Dinas Perhubungan setempat, Senin (21/3/2022) melakukan penertiban PKB di halaman belakang Kantor Bupati.
Penertiban PKB ini dihadiri langsung Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK, Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Bener Meriah, Armansyah SE MSi, Kepala UPTD Wilayah X Bener Meriah, Sofian Velly Noviza SE MM, dan Kasat Lantas Polres Bener Meriah, AKP Dewi Maulidar SSos, serta personel gabungan.

Dalam penertiban tersebut terlihat sejumlah kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat milik Setdakab Bener Meriah dikumpulkan di belakang kantor bupati setempat.
Terlihat, para petugas gabungan memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) roda dua maupun roda empat yang dihadirkan.
Ada sebanyak 200 kendaraan bermotor yang dilakukan penertiban PKB, kemarin.
Memang, dijadwalkan penertiban PKB kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah ini berlangsung selama lima hari.
“Hari ini sebanyak 200 kendaraan dinas milik Setdakab Bener Meriah baik roda dua dan roda empat yang dihadirkan dalam penertiban ini,” ujar Kepala UPTD Wilayah X Bener Meriah, Sofian Velly Noviza, SE MM kepada Serambinews.com di lokasi penertiban.
Baca juga: Ratusan Kenderaan Dinas Pemko Lhokseumawe Tunggak Pajak
Baca juga: 34 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Milik Disdik Bener Meriah
Disebutkan, target hari ini sebanyak 500 kendaraan dinas, namun yang bisa dihadirkan hanya 200 unit.
Lanjutnya, dari 200 unit yang dihadirkan itu, sebanyak 50 kendaraan dinas milik Setdakab Bener Meriah menunggak pajak.
“Kendaraan yang menunggak pajak tadi ada yang langsung membayar di tempat, dan ada yang tidak, pada intinya akan segera dilunasi,” ungkapnya.
Menurutnya, penertiban PKB kendaraan dinas milik Pemkab Bener Meriah dijadwalkan berlangsung selama 5 hari, dari tanggal 21-25 Maret 2022.
“Besok rencana kita ke RSUD Muyang Kute, selanjutnya ke Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan hari terakhir ke Puskesmas Bukit,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Bener Meriah, Armansyah, SE MSi menyampaikan, penertiban aset ini tidak hanya dilakukan pada fisik kendaraannya saja, namun juga surat-surat kendaraan bermotor.
Dirinya juga mengharapkan, penertiban PKB ini dapat menumbuhkan kesadaran untuk merasa memiliki aset tersebut.