Narkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan Dua Pemilik Sabu-sabu
Setibanya di TKP, petugas langsung mengamankan BL, dan melakukan penggeledahan badan BL dan ditemukan kotak bedak di saku celana BL yang berisi 13 pak
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan dua pemilik sabu-sabu.
Keduanya yakni BL (37) warga Desa Seunebok Lapang, Kecamatan Darul Ikhsan, Aceh Timur, dan MS (20) warga Desa Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Jumat (18/03/2022) malam lalu.
• Miliki 97,45 Gram Sabu, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi
Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution SH didampingi Kasatresnarkoba AKP Novrizaldi SH, dalam keterangan tertulis Selasa (22/3/2022) menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka.
Penangkapan kedua tersangka berawal informasi yang diperoleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur, dari masyarakat Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk, terkait gerak gerik BL yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba di desa tersebut.
• Diduga Terlibat Sindikat Peredaran Narkoba, Oknum Keuchik Mangkir dari Pemeriksaan, Ini Sikap Polisi
Kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur, turun ke TKP, Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyelidikan.
"Setibanya di TKP, petugas langsung mengamankan BL, dan melakukan penggeledahan badan BL dan ditemukan kotak bedak di saku celana BL yang berisi 13 paket plastik berisi kristal putih bening berbagai ukuran yang diduga sabu-sabu seberat 6 gram," ungkap AKP AS Nasution SH.
Dari pengakuan BL, jelas Agusman sabu-sabu itu ia peroleh dari AK. Lalu, polisi melakukan pengembangan dengan meminta BL memesan sabu-sabu kepada AK, dan transaksi dijadwalkan pukul 21.00 WIB malam di pinggir jalan Desa Keude Keumuning, Kecamatan Idi Tunong.
"Saat AK sudah di lokasi yang disepakati akhirnya polisi berhasil menangkap AK, dan diamankan 1 plastik bening berisi sabu-sabu seberat 80 gram yang disimpannya di saku celananya, " jelas Agusman.
Kini, jelas Kasi Humas, kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur. Dan penyidik masih terus melakukan pengembangan.
"Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas.(*)