Selebriti

Setelah Jadi Tersangka, Apakah Para Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Uangnya Bisa Kembali?

Dalam kasus itu, Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Doni Salmanan kini susul Indra Kenz, dijerat pasal judi online dan pencucian uang 

Dalam kasus itu, Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

SERAMBINEWS.COM - Dua pria dugaan kasus penipuan Doni Salmanan dan Indra Kenz telah mendekam di penjara sebagai tersangka.

Keduanya menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagaimana nasib uang para korban penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex dan Binomo?

Dalam kasus itu, Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

Apakah uang korban bisa kembali?

Dua advokat, Mario Andreansyah dan rekannya Wayan Saka memberikan pandangan mereka dan menyebut masih ada harapan uangnya kembali.

Baca juga: Atta Halilintar Tulis Pesan Haru Saat Fuji dan Thariq Umrah Bareng: Jadi Pribadi Lebih Baik Ya

Baca juga: Permintaan Olivia Nathania Tak Masuk Akal, Pengacara Korban CPNS Bodong: Kasihan Rakyat Kecil!

Baca juga: VIDEO - Kebakaran di SPBU di Samarinda Hanguskan Mobil Pikap dan 2 Sepeda Motor

Mereka memberikan masukan kepada korban dalam kasus ini bisa mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita seluruh aset dan atau harta kekayaan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana.

Namun di dalam pasal tersebut masih belum spesifik atas penggantian itu kepada siapa," Jelas Mario Andreansyah kepada awak media, Senin (21/3/2022).

"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana," lanjut Mario.

Mario juga menjelaskan soal ganti rugi atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. 

Dia menjelaskan penggantian ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 98 sampai 100, khususnya pasal 98 ayat 1 tentang perlindungan hukum terhadap korban yang mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana.

Senada dengan imbauan kepolisian, advokat Mario Andreansyah dan Wayan Saka juga memberi masukan agar para korban membuat paguyuban. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pernah menyampaikan imbauan tersebut saat menggelar jumpa pers di kantor PPATK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved