Fachrul Razi Minta Mendagri tak Setujui Usulan Anggaran Pemerintah Aceh, Jika Dana JKA tidak Masuk
Hal tersebut disampaikan Fachrul Razi saat rapat tertutup dengan Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/22).
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Hal tersebut disampaikan Fachrul Razi saat rapat tertutup dengan Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/22).
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite I, Fachrul Razi meminta Mendagri, Tito Karnavian, tidak menyetujui usulan Anggaran Pemerintah Aceh, jika dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak masuk.
Hal tersebut disampaikan Fachrul Razi saat rapat tertutup dengan Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/22).
"Polemik JKA ini telah menguras pikiran masyarakat Aceh, JKA sebagai jantung perjuangan terakhir tidak ada alasan untuk menghentikannya.
Tolong Pak Mendagri, Anggaran Pemerintahan Aceh untuk JKA dikawal agar tetap diawasi," ucap Senator Fachrul Razi
Seperti diketahui, mulai 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang selama ini bersumber dari APBA.
Pasalnya, pembiayaan premi JKA hanya sampai 30 Maret 2022.
Baca juga: UPDATE INFO JKA Dihentikan Mulai 1 April 2022, Warga Diimbau Daftarkan Diri ke BPJS Kesehatan
Baca juga: BREAKING NEWS - JKA Dihentikan, Pemerintah Aceh tak Lagi Tanggung Biaya Berobat untuk Warga Mampu
Penghentian dukungan anggaran ini berdasarkan hasil rasionalisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA saat pembahasan APBA 2022.
Saat ini, dari 5,3 juta penduduk Aceh, sebanyak 2.111.095 jiwa premi kesehatannya ditanggung melalui JKN.
Pada tahun 2022, pemerintah pusat menganggarkan Rp 1 triliun lebih untuk membiayai premi JKN dan pembiayaan ini sudah berlangsung 12 tahun sejak 2010.
Sementara JKA hanya menanggung penduduk Aceh yang jumlahnya 2.220.500 jiwa.
Sisanya, 123.579 jiwa masuk dalam segmen JKN Mandiri dan 878.728 jiwa masuk segmen JKN PNS-TNI. (*)