Berita Aceh Utara
Mobil Jazz Berisi Sabu Disembunyi di Doorsmeer
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (21/3/2022) menggelar sidang perdana kasus sabu seberat 6 kg
Namun, pada 11 November 2022, Apacut berhasil ditangkap personel Polres Aceh Utara berpakaian preman.
Hasil analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan pada 3 Desember 2021, barang bukti milik Apacut mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan satu.
Usai mendengar materi dakwaan, hakim menunda sidang itu pada 28 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua Pria Masih DPO
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, Iptu Samsul Bahri kepada Serambi, menyebutkan, berkas Apacut dikirim ke jaksa setelah dinyatakan lengkap menyusul dua pelaku lain dalam kasus tersebut masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Sabri dan pria yang menyerahkan barang bukti tersebut.
Penyidik saat ini masih terus menyelidiki keberadaan dua pria tersebut untuk menangkapnya.
Namun, polisi belum berhasil mendeteksi keberadaan mereka.
Berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya, pria yang DPO tersebut menggunakan nomor handphone luar negeri untuk berkomunikasi dengan jaringannya. (jaf)
Baca juga: Pencuri Gasak Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Mengejutkan Uangnya Dipergunakan untuk Membeli Sabu
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan Dua Pemilik Sabu-sabu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-aceh-utara-akbp-akbp-riza-faisal-menginterogasi-tersangka-sabu.jpg)