Berita Aceh Tamiang
Pilar Batas Utama Aceh - Sumut di Tenggulun Dipasang Juni
“Jadwalnya sudah ditentukan, Juni nanti pilar batas utama akan dipasang,” kata Syahri, Rabu (23/3/2022).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
“Jadwalnya sudah ditentukan, Juni nanti pilar batas utama akan dipasang,” kata Syahri, Rabu (23/3/2022).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara sepakat memasang pilar batas utama (PBU) di perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat pembasan administrasi kewilayahan Aceh dan Sumatera Utara yang dilangsungkan di Kantor Mendagri, Jakarta, Jumat (18/3/2022) lalu.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan Aceh dan Sumatera Utara, serta Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Syahri.
“Jadwalnya sudah ditentukan, Juni nanti pilar batas utama akan dipasang,” kata Syahri, Rabu (23/3/2022).
Syahri menjelaskan, pemasangan PBU ini dilakukan sesuai Permendagri 28/2022.
Artinya, kawasan yang dulunya masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara akan menjadi bagian Aceh.
Baca juga: BPN Tegaskan Batas Wilayah Aceh Tamiang-Langkat sudah Final, Rujukannya Permendagri 28 Tahun 2020
Syahri menyebut, patok yang dipasang diperkirakan lebih 60 titik.
Biaya pemasangan ini ditanggung oleh kedua pemerintahan dengan pola ganjl genap.
“Dibebankan kepada Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, ini sudah disepakati,” jelasnya.
Untuk nomor PBU ganjil, pemasangannya akan dibebankan kepada Pemerintah Aceh, sedangkan PBU bernomor genap menjadi tanggung jawab Pemerintah Sumatera Utara.
Dia berharap, pemasangan PBU ini bertujuan untuk mempertegas batas wilayah Aceh dengan Sumatera Utara.
Pemasangan patok ini dipastikannya, tidak memengaruhi hak kepemilikan lahan di daerah itu.
“Ada isu kalau nanti masuk ke wilayah Aceh, tanah milik orang Sumatera akan hilang, dan sebaliknya tanah warga Aceh hilang kalau masuk Sumatera Utara. Tidak begitu, hak kepemilikan tetap mengikuti dokumen sah yang dimiliki warga,” kata Syahri.
Syahri sengaja mempertegas hal ini, mengingat sampai saat ini masih terjadi ketegangan antara dua kelompok masyarakat yang saling klaim lahan.
Polemik berawal, ketika PN Stabat mengabulkan gugatan Bukhary atas lahan 1.100 hektare pada tahun 2020.
Dalam putusan itu dijelaskan, lahan eksekusi berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Namun merujuk Permendagri 28/2020, objek sengketa berada di Dusun Adilmakmur I, Tenggulun, Aceh Tamiang.
Belakangan putusan ini dibatalkan oleh PN Stabat. (*)
Baca juga: Kisruh Tapal Batas Aceh dan Sumut di Tenggulun Aceh Tamiang, Kapolres: Tetap Merujuk Permendagri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/plang-yang-dipasang-bukhary-didapati-telah-tumbang.jpg)