Kajian Islam

Bagaimana Hukum Menyewa Orang Lain Untuk Membaca Al Quran Bagi Orang Meninggal? Ini Kata Buya Yahya

Bagaimana hukum menyewa orang lain untuk membaca Al Quran di atas kuburan bagi orang meninggal, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
Bagaimana hukum menyewa orang lain untuk membaca Al Quran di atas kuburan bagi orang meninggal, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini. 

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum menyewa orang lain untuk membaca Al Quran di atas kuburan bagi orang meninggal, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Dalam artikel berikut ini akan membahas mengenai hukum menyewa orang lain untuk membaca Al Quran di atas kuburan.

Hukum menyewa orang lain untuk membaca Al Quran di atas kuburan dijelaskan oleh Buya Yahya.

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu (23/2/2022), Buya menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait hukum membacakan Al-Quran bagi yang sudah meninggal.

"Apakah orang yang telah meninggal, diwajibkan menghatamkan Al-Quran di atas makamnya dengan cara diupahkan kepada orang lain ataukah hanya tradisi setempat saja, mohon penjelasannya," demikian pertanyaan jamaah tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Buya mengatakan, tidak ada kewajiban membayar orang lain untuk membacakan Al-Quran bagi orang yang sudah meninggal.

"Nggak ada kewajiban membayar orang baca Al-Quran dan sebaginya, nggak ada kewajiban semacam itu," tegas Buya.

Lebih lanjut Buya mengatakan, orang yang sudah meninggal dunia tidak wajib lagi atas kita.

Artinya, kita tidak wajib melakukan untuk orang yang meninggal dunia, kecuali fardu kifayah, seperti kita memandikannya, mengkafaninya, menshalatkan dan menguburkannya.

Jika hal tersebut sudah kita lakukan kepada orang yang sudah meninggal, maka kewajiban kita sudah selesai.

Adapun kalau kita ingin membacakan Al-Quran, mendoakan, bersedekah untuk orang yang sudah meninggal adalah sunnah kata Buya. 

Bahkan kita dianjurkan agar mendoakan orang yang sudah meninggal.

Namun dalam hal ini, tidak ada anjuran membayar orang lain untuk membacakan Al-Quran bagi orang yang sudah meninggal.

"Kalau baca Al-Quran, para imam mengatakan, bisa dan boleh. Sendainya baca Al-Quran setelah khatam, semoga Allah mengampuninya, semoga Allah mengangkat derajatnya, sah sah saja dengan demikian. Nggak ada harus membayar, nggak ada itu semuanya, bukan sebuah kewajiban. Inget ya bukan sebuah kewajiban supaya tidak salah, nanti dipikir wajib," imbuh Buya.

Tak hanya itu, mengadakan acara selamatan untuk orang yang sudah meninggal juga bukan sebuah kewajiban atas kita, karena tugas kita untuk orang yang sudah meninggal sebatas melaksanakan fardu kifayah.

Namun, jika Anda sebagai seorang anak yang memiliki banyak rezeki dan ingin bersedekah atas niat untuk orang yang sudah meninggal, sah sah saja kata Buya.

"Bahkan mengadakan selamatan dan sebagianya itu adalah bukan sebuah kewajiban karena sudah selesai fardu kifayahnya. Akan tetapi sebagai seorang anak yang dia punya rizki banyak, ingin bersedekah, sah sah saja,"

"Setelah bersedekah diniatkan untuk prang tua, sah, dan itu sebuah kebaikan, tanda bakti dari seorang anak seperti itu wallahualam bishawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Update Covid-19 di Lhokseumawe Hari Ini, Satu Masih Dirawat, Enam Lainnya Jalani Isolasi Mandiri 

Baca juga: AS Tetap Negara Terkuat Dunia, China dan India Jadi Sasaran Joe Biden, Keduanya Tolak Kutuk Rusia

Baca juga: Wanita Paruh Baya asal Aceh Utara Meninggal Gantung Diri di Rumah Ibunya di Langsa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved