Berita Banda Aceh

Demi Tegakan Kedaulatan Negara, Imigrasi Banda Aceh Kembali Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing

Rapat Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) Tingkat Kota Banda Aceh di Hermes Palace Hotel, Rabu (23/3/2022)

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Filianto Akbar SE MM (kiri), Staf Ahli Wali Kota Banda Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Alimsyah SPd MS (tengah) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri SE MSi hadir dalam rapat Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) Tingkat Kota Banda Aceh di Hermes Palace Hotel, Rabu (23/3/2022) 

SERAMBINEWS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimgirasian selenggarakan kegiatan Rapat Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) Tingkat Kota Banda Aceh
di Hermes Palace Hotel, Rabu (23/3/2022).

Pembentukan Tim pengawasan orang asing yang berlangsung ini merupakan pemenuhan dari pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dimana tim ini terdiri dari berbagai instansi / dan atau lembaga pemerintah yang melakukan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing.

Hadir dalam kegiatan Rapat Timpora tersebut Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Banda Aceh, Kesbangpol Kota Banda Aceh, Disdukcapil Kota Banda Aceh, Kemenag Kota Banda Aceh, unsur-unsur intelijen TNI/Polri Kota Banda Aceh dan berbagai elemen pemerintah daerah setempat.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Filianto Akbar SE MM.

Baca juga: Imigrasi Langsa Gelar Rapat Timpora untuk Perkuat Pengawasan Orang Asing

Dalam sambutannya Filianto Akbar mengatakan, Kota Banda Aceh sebagai salah satu objek destinasi wisata yang memiliki daya tarik wisatawan mancanegara yang cukup tinggi.

Maka sangat diperlukan adanya pengawasan orang asing dari tingkat yang terkecil.

“Dengan keberadaan Timpora tukar menukar informasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing akan semakin mudah untuk dipantau dan diawasi dengan baik.

Sehingga kehadiran WNA tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara”, ujarnya.

Dalam rapat yang berlansung hingga tengah hari ini, membahas tentang pentingnya peran Instansi pemerintah lainnya khususnya camat dan keuchik terhadap pengawasan Orang Asing di wilayahnya.

Baca juga: Minimalisasi Risiko, Pegawai Kantor Imigrasi Banda Aceh Ikuti Edukasi dan Simulasi Siaga Bencana

Selain melakukan pendataan terhadap orang asing, camat serta keuchik juga dapat melaporkan kegiatan dan keberadaan Orang Asing secara langsung maupun melalui aplikasi “Laporin!” yang telah dipaparkan pada kesempatan rapat koordinasi tersebut.

Anggota Timpora juga mengimbau untuk perlu diperketatnya pengawasan terkait dengan modus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia yang dilakukan oleh Orang Asing.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh berharap kegiatan Rapat Timpora ini akan menghasilkan persamaan persepsi dalam hal pengawasan terhadap orang asing.

Baca juga: Gadis Takengon Bunuh Diri di Kamarnya, Tinggalkan 4 Lembar Surat, Isinya Bikin Hati Teriris

“Koordinasi antar instansi terutama dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan mutlak untuk dilakukan, mengingat Timpora ini terdiri dari berbagai instansi terkait sehingga mempunyai bidang tugas yang berbeda.

Untuk itulah penting kiranya masing- masing anggota Tim Pora memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan tugas pengawasan demi menjaga kedaulatan Negara Indonesia yang kita cintai ini “, pungkasnya.(*)

Baca juga: Umrah Dibuka, Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh Meningkat, Sehari Capai 40 Orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved