Berita Banda Aceh
Umrah Dibuka, Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh Meningkat, Sehari Capai 40 Orang
Hal ini menyusul sudah dibuka kembali umrah dengan syarat tertentu untuk antisipasi penularan Covid-19.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Hal ini menyusul sudah dibuka kembali umrah dengan syarat tertentu untuk antisipasi penularan Covid-19.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Permohonanpembuatan paspor baru dan penggantian paspor yang habis masa berlakunya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh meningkat.
Peningkatan ini terjadi dalam dua bulan terakhir, yakni Januari dan Februari 2022.
Hal ini menyusul sudah dibuka kembali umrah dengan syarat tertentu untuk antisipasi penularan Covid-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Jumat (4/3/2022).
Menurutnya, sebagian besar alasan pemohon paspor untuk persiapan berangkat umrah, baik secara perorangan maupun kolektif.
Baca juga: Tahun 2021, Hanya 2.185 Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Turun Dibanding 2020
"Peningkatan ini dari belasan orang, kini bisa mencapai rata-rata 40 orang per hari. Bahkan, pada waktu tertentu pengajuannya lebih dari jumlah tersebut.
Kenaikan permintaan pelayanan paspor meningkat sejak awal kuartal tahun 2022 ini," sebut Telmaizul Syatri.
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh ini menyebutkan peningkatan ini dibanding tahun 2021, yakni jumlah permohonan paspor Januari 246 permohonan dan Februari 287 permohonan.
Sedangkan permohonan paspor pada periode yang sama tahun 2022, bulan Januari meningkat 31 persen atau sejumlah 323 permohonan.
Kemudian Februari meningkat 137 persen atau 679 permohonan.
Jika dibandingkan tahun 2021, rata-rata hanya 180 permohonan paspor per bulan.
Sedangkan tahun 2022 ini, jika diambil rata-rata dua bulan terakhir mencapai lebih dari dua kali lipat atau 400 permohonan per bulan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Banda Aceh Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Pidie Jaya, Ini Tujuannya
Telmaizul menambahkan menghadapi kemungkinan terus terjadinya peningkatan permohonan pembuatan paspor, pihaknya tetap melakukan pembatasan pengunjung.
Hal ini sesuai aturan pelayanan di masa pandemi Covid-19.