Berita Banda Aceh
Dishub Gencarkan Penertiban Jukir Liar, Masyarakat Bisa Melapor ke Nomor 08116853212
Keberadaan juru parkir (jukir) liar yang mencari keuntungan pribadi dan kelompok masih menjadi persoalan di Kota Banda Aceh
BANDA ACEH - Keberadaan juru parkir (jukir) liar yang mencari keuntungan pribadi dan kelompok masih menjadi persoalan di Kota Banda Aceh.
Karena itu, Pemko melalui Dinas Perhubungan terus mengintensifkan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap jukir liar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi SSTP, melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mahdani SE mengatakan, razia terhadap jukir liar sering dilakukan pada malam-malam libur, dan selalu saja pihaknya mendapati ada jukir liar yang beroperasi.

“Seperti malam Minggu kemarin, ada sebanyak lima orang jukir liar di beberapa titik di Kota Banda Aceh yang kami tertibkan," kata Mahdani kepada Serambi, Rabu (23/3/2022).
Lima jukir liar yang terjaring razia di empat titik itu, masing-masing di Jalan Mr Hasan Batoh, Jalan T Iskandar Gampong Lambhuk dan Gampong Beurawe serta di Jalan T Nyak Arief.
Mahdani menjelaskan, razia jukir liar tersebut sangat penting dilakukan menimbang aktivitas ekonomi di Banda Aceh yang mulai normal.
Disamping itu, aktivitas ilegal yang dilakukan para jukir liar itu berdampak pada kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.
Karena itu, Mahdani meminta agar jukir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
Baca juga: Jukir Liar Kembali Ditertibkan, Kadishub Kota Banda Aceh: Berikan Pelayanan Optimal
Baca juga: Jukir Liar Ditertibkan, Dishub Banda Aceh Naikkan Tarif di 2 Lokasi Ini, Pengguna Agar Minta Karcis
"Dengan ada penertiban ini dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” jelas Mahdani.
Untuk saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar, dan diharuskan untuk melaporkan diri ke Dishub untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh.
Mahdani juga berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh atau ke nomor pengaduan parkir 08116853212 apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir. (mir)
Baca juga: Juru Parkir Liar Sewa Rompi Resmi, Jukir Resmi jadi Toke Bangku
Baca juga: Jukir Resmi Jadi Toke Bangku untuk Jukir Liar, Ini Sikap Tegas Dishub Kota Banda Aceh