Berita Banda Aceh

Jukir Liar Kembali Ditertibkan, Kadishub Kota Banda Aceh: Berikan Pelayanan Optimal

Meski demikian patroli pengawasan dan penertiban terus diintesifkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, agar aktivitas ilegal

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh menertibkan jukir liar di Jalan Mohd Jam, Banda Aceh, Rabu (23/2/2022) malam. 

BANDA ACEH - Juru parkir (jukir) liar masih menjadi persoalan di Kota Banda Aceh.

Meski demikian patroli pengawasan dan penertiban terus diintesifkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, agar aktivitas ilegal tersebut dapat terus diminimalisir.

Demikian disampaikan Kadishub Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP melalui Kabid Perparkiran Mahdani SE, kepada Serambi, Jumat (25/2/2022).

"Pengawasan dan penertiban terhadap jukir liar masih kita lakukan penyelesaian persuasif dan kekeluargaan," terangnya.

Menurut Mahdani, selama ini para jukir liar memanfaatkan waktu pada malam hari dengan harapan tidak terpantau petugas.

"Alhamdulillah, pada siang hari bisa kami katakan sudah sangat-sangat berkurang aktivitas jukir liar.

Mereka memanfaatkan waktu itu pada malam hari," jelasnya.

Pada Rabu (23/2/2022) malam lalu, petugas sebutnya mendapati aktivitas jukir liar di kawasan Ulee Kareng.

Petugas pun memberikan teguran keras dan meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Jukir Liar Ditertibkan, Dishub Banda Aceh Naikkan Tarif di 2 Lokasi Ini, Pengguna Agar Minta Karcis

Baca juga: Juru Parkir Liar Sewa Rompi Resmi, Jukir Resmi jadi Toke Bangku

Di samping itu, lanjut Mahdani, jukir liar yang terjaring tersebut diminta segera memdaftarkan diri ke Dishub Kota Banda Aceh menjadi jukir resmi.

"Apa yang dilakukan para jukir liar selama ini telah berdampak kebocoran PAD dari sektor parkir," sebut Mahdani.

Pada kegiatan pengawasan dan penertiban malam itu petugas juga memberikan surat teguran kepada sejumlah pemilik usaha.

Pasalnya mereka menempatkan juru parkir tanpa berkoordinasi dengan Dishub.

Petugas Dishub Kota Banda Aceh menertibkan juru parkir liar di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh, Rabu (23/2/2022)
Petugas Dishub Kota Banda Aceh menertibkan juru parkir liar di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh, Rabu (23/2/2022) (FOR SERAMBINEWS.COM      )

"Kita tahu tujuan pemilik usaha itu untuk membantu para pengunjung agar lebih tertib saat ke usahanya.

Tapi, dengan mengutip retribusi parkir itu sudah salah, karena sama dengan melegalkan juru parkir liar," ungkap Mahdani.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved