Breaking News

Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Khilaf

"Korban itukan sudah berusia dewasa, jadi seharunya korban pelapor dapat melawan, jika benar perbuatan tersebut akan terjadi," ujarnya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kuasa hukum Adhitya Rol Asmi, Darmawan (kanan) menyampaikan kekecewaan atas tuntutan 6 tahun penjara terhadap kliennya, Kamis (24/3/2022) 

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Adhitia Rol Asmi (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) dituntut enam tahun penjara terkait kasus asusila terhadap mahasiswinya, Kamis (24/3/2022).

Kuasa hukum Adhitia, Darmawan yang ditemui setelah sidang mengaku tidak menyangka kliennya ada mendapat tuntutan dengan lama hukuman seperti itu.


"Tuntutan itu tinggi, tentunya kami kecewa," ujarnya.

Sidang digelar secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

 

Darmawan mengungkapkan, kliennya dituntut dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.

"Berdasarkan pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap Adhitya diantaranya perbuatan itu dilakukan antara dosen dan mahasiswinya," ungkapnya.

Meski begitu, Darmawan tetap menaruh kekecewaan pada tuntutan JPU.

 

Untuk itu Adhitia bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.

"Korban itukan sudah berusia dewasa, jadi seharunya korban pelapor dapat melawan, jika benar perbuatan tersebut akan terjadi," ujarnya.

  
Untuk diketahui, Adhitia Rol Asmi, Kepala Laboratorium Sejarah Unsri dilaporkan mahasiswinya berinisial DR karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik.

Baca juga: Oknum Dosen Unsri Mengaku Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Hanya Iseng, Polisi Limpahkan Berkas Perkara

Baca juga: Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan

Pelaku khilaf

Darmawan menilai tuntutan terhadap kliennya terlalu tinggi lantaran salah satu dosen FKIP Sejarah Unsri tersebut sudah meminta maaf.

Pelaku, kata dia, sudah mengakui kesalahan yang sudah diperbuat.

"Dia melakukan itu (asusila) karena khilaf. Di sisi lain, sahabat dan rekan terdakwa selaku dosen juga menilai selama ini terdakwa itu orangnya baik," ujarnya saat ditemui setelah sidang.

Lanjut dikatakan, sebelumnya terdakwa kurang lebih sudah enam bulan menjadi dosen pembimbing bagi korban.

Tugas itu didapat terdakwa setelah menggantikan dosen senior yang kini sudah pensiun.

Terhadap korban, menurut Darmawan adalah mahasiswi berusia 22 tahun yang dinilainya sudah masuk dalam usia cakap untuk melakukan segala hal.

Termasuk untuk memberi perlawanan ketika aksi asusila itu terjadi.

"Cakap di sini artinya korban dapat menghindar atau melawan saat kejadian. Tapi ini kan tidak, bahkan kejadian itu di hari Sabtu ketika kampus libur," ucapnya.

Meski tindakan asusila terjadi pada saat hari libur, namun Darmawan menegaskan antara kliennya dengan korban tidak memiliki hubungan spesial apapun kecuali hubungan dosen dan mahasiswi.

"Intinya kami akan mengajukan pledoi. Isinya nanti kami siapkan apa saja hal yang meringankan terdakwa," ujarnya.

 

Baca juga: Di Rumah Ada Orang Sakit? Jika Anda Serius Merawat, Buya Yahya Ungkap Allah Akan Limpahkan Hal Ini

Baca juga: Direksi BPJS Kesehatan, Gotong Royong dan Dana Amanat Adalah Prinsip Penyelenggaraan Program JKN-KIS

Baca juga: Update Covid-19 di Lhokseumawe, Satu Masih Dirawat, Tujuh Lainnya Isolasi Mandiri 

TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Dosen Unsri Adhitya Rol Asmi Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Asusila ke Mahasiswi

dan

Adhitya Rol Asmi Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Sikap Kuasa Hukum

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved