Usulan Agar Aceh Kelola Sendiri Dana JKA Kembali Mencuat dalam Diskusi The Aceh Institute
Dia menjelaskan, Aceh sebenarnya bisa mengelola sendiri Program JKA, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau bekerja sama dengan pihak swasta.
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Usulan agar Aceh mengelola sendiri dana Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali mencuat dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh The Aceh Institute, Kamis (24/3/2022).
Dikusi tersebut memang khusus mengupas polemik yang terjadi akibat kebijakan Pemerintah Aceh dan DPRA yang sebelumnya sepakat menghentikan program JKA.
Dikusi mengangkat tema: Polemik JKA, Dihentikan atau Lanjutkan?
Melalui kegiatan diskusi ini diharapkan dapat menjaring masukan dari berbagai pihak tentang perlu tidaknya dilanjutkannya program tersebut.
Diskusi diisi oleh sejumlah narasumber, yaitu Akademi UIN Ar-Raniry, Dr Hafas Furqani, pengamat JKA Tgk Jamaica, Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, dan Direktur The Aceh Institute, Muazzinah.
Acara yang dimoderatori dengan apik oleh Zahlul Pasha Karim itu berlangsung selama 2 jam.
Direktur Aceh lnstitute, Muazzinah, mengatakan, program JKA memang sudah sepatutnya dievaluasi namun tidak boleh dihentikan, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Jika dievaluasi, tidak hanya soal anggarannya saja, tapi lebih komprehensif tentang juknis (petunjuk teknis),” kata Muazzinah.
Hal itu dianggap penting karena Program JKA merupakan amanat UUPA No.11/2006, yang menyebutkan bahwa setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Hal yang sama, sebut Muazzinah, juga terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap penduduk Aceh berhak atas pelayanan dan jaminan kesehatan.
Sementara Tgk Jamaica mengatakan, perlu exit strategy dalam proses aktivitas jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh, mengingat tidak selamanya Pemerintah Aceh mendapatkan sumber daya dari dana otonomi khusus.
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani mengungkapkan, program JKA selama ini berjalan dengan berbagai problematika.
Baca juga: Besok Jumat Terakhir Bulan Maret, Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Masjid Banda Aceh
Baca juga: VIDEO - Kisah Perjuangan Dua Warga Aceh Saat Keluar dari Zona Perang di Ukraina
Baca juga: Coba Seduh 2 Bahan Ini dengan Bunga Telang, dr Zaidul Akbar: Sembuhkan Diabetes, Asma hingga Kanker
Di antaranya seperti data penduduk yang double, dimana penduduk Aceh yang sudah ditanggung oleh JKA juga ditanggung dalam JKN, sehingga menyebabkan pemborosan anggaran.
“Data yang solid dan lengkap diperlukan guna pembenahan program JKA ke arah yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Adapun Dr Hafas Furqani, dalam diskusi itu memaparkan dari aspek anggaran dan kemaslahatan.
Dia menjelaskan bahwa Aceh sebenarnya bisa mengelola sendiri Program JKA, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau bekerja sama dengan pihak swasta.
Usulan serupa sebelumnya juga sudah pernah dilempar oleh Anggota DPRA, dr Purnama Setia Budi SPOG.
Dia mengusulkan Pemerintah Aceh membentuk lembaga pengelola dana JKA secara mandiri dalam bentuk Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA).
"Mengapa kita mengusulkan Badan Pelayanan Kesehatan Aceh (BPJKA), supaya kita bisa mengatur sendiri pengelolaan anggarannya dengan nama penerima manafaat yang jelas," kata dr Purnama, Jumat (31/1/2020).
Dalam operasionalnya, lanjut dia, badan tersebut nantinya akan tetap terintegrasi dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan RI.
Salah satu dampak positif dengan adanya lembaga baru tersebut, kata dr Purnama, apabila misalnya BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran secara nasional, maka Aceh dipastikan tidak akan terdampak dengan defisit tersebut.
"Karena Aceh sudah memiliki lembaga pengelola dana JKA secara tersendiri meski dalam pelaksanaan operasionalnya terhubung dengan BPJS Kesehatan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ia juga mengakui, setiap tahunnya Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp 650 miliar yang bersumber dari APBA untuk menanggung biaya kesehatan sekitar 2,1 juta jiwa dari total 5 juta jiwa penduduk di Aceh.
Baca juga: Presiden Ukraina Terus Berkoar-Koar Cari Dukungan, AS dan NATO Bakal Terlibat, PD III Terancam Pecah
Baca juga: Melihat Tradisi Warga Pidie Tagun Ie Bue
Baca juga: Napoleon Bonaparte Sempat Minta M. Kece Tutup Mata dan Mulut Sebelum Lumuri Wajahnya dengan Tinja
"Kalau Aceh sudah memiliki BPJKA sendiri, maka nantinya penerima dana kesehatan ini tentu akan lebih jelas,”
“Jangan seperti selama ini, ada informasi jumlah penerima dana JKA di Aceh sebanyak 2,1 juta jiwa. Namun sampai saat ini, data penerima yang diklaim sekitar 2,1 juta jiwa itu sama sekali belum jelas siapa saja nama penerima dan alamatnya," pungkas dr Purnama.(*)