Berita Aceh Barat

Wakil Ketua DPRK Protes Kerusakan Jalan Akibat Truk Batubara

Ruas jalan sepanjang 20 KM rusak akibat pengangkutan batubara dari Batu Jaya menuju pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE saat melakukan peninjauan kerusakan badan jalan di kawasan Blang Geunang, Kecamatan Kaway XVI, Selasa (22/3/2022) yang rusak diduga akibat pengangkutan batubara milik perusahaan PBM. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Wakil Ketua DPRK Kabupaten Aceh Barat Ramli SE, melakukan protes atas kerusakan sejumlah ruas jalan akibat aktivitas pengangkutan batubara di jalan kabupaten sepanjang hampir 20 KM dari Batu Jaya menuju ke pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh.

“Kerusakan badan jalan akibat pengangkutan batubara oleh PT Prima Bara Mahadana (PT PBM) sudah terjadi seperti di Desa Blang Geunang, Palimbungan, Tanjong Bungong dan Meunasah Rayeuk di Kecamatan Kaway XVI,” ungkap Ramli SE.

Disebabkan, kerusakan badan jalan tersebut tentu akan sangat merugikan masyarakat, sehingga pihaknya berharap kerusakan badan jalan yang dijadikan kawasan hauling batubara harus diperbaiki.

“Jika kerusakan badan jalan tersebut tidak diperbaiki baik pengguna jalan dalam hal itu PT PBM dan pemerintah setempat akan kita bawa ke ranah hukum nantinya, baik di tingkat Polda dan bahkan jika tak tuntas kita laporkan hingga ke Kapolri,” tegas Ramli SE.

Disebutkan, menurutnya sah-sah saja jalan itu digunakan tetapi harus ada regulasi yang jelas, sehingga adanya retribusi untuk daerah, sehingga disaat jalan rusak bisa diperbaiki melalui dana tersebut.

Sejauh ini, kata Ramli SE kawasan yang sudah dijadikan kawasan hauling batubara belum ada izin, artinya tidak ada persetujuan DPRK, sebab semua kebijakan yang menyangkut dengan aset daerah tentu harus ada persetujuan DPRK yang disahkan melalui qanun.

“Sampai saat ini belum ada qanun yang mengatur masalah retribusi penggunaan jalan kabupaten oleh pihak perusahaan, dan ini kita anggap masih illegal belum ada izin,” kata Ramli SE.

Dikatakannya, bahwa ruas jalan Blang Geunang-Palimbungan di Kecamatan Kaway XVI baru saja dibangun tahun 2018-2019 lalu, namun saat ini telah hancur, menurutnya, apakah akibat pengangkutan batubara atau karena kualitas jalan yang telah dibangun itu tidak sesuai dengan spek.

“Pihak perusahaan dan pemberi izin harus bertanggung jawab atas kerusakan badan jalan yang dijadikan kawasan hauling batubara, karena alokasi anggaran pemerintah tahun 2018 lalu mencapai Rp 10 miliar lebih untuk pengaspalan lintas Blang Geunang-Palimbungan,” jelasnya.

Disebutkan, pihak warga di kawasan lintas jalan yang rusak saat ini tidak berani melakukan aksi apapun lantaran takut dengan oknum-oknum tertentu.

“Warga tidak berani berbicara apa lagi melakukan aksi tertentu, karena takut mendapat tekanan nantinya,” tutup.(*)

Baca juga: VIDEO - Lima Truk Pengangkut Batubara di Aceh Barat Ditangkap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved