Berita Banda Aceh

39 Personel Polresta dan Polda Aceh Ungkap Kasus Pembunuhan, Dianugerahi Penghargaan

Penyerahan penghargaan bagi 39 personel kepolisian itu dilaksanakan dalam sebuah upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolresta Banda Aceh.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyerahkan penghargaan bagi personel kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Peukan Bada, Aceh Besar, pada (14/12/2021) lalu, di halaman Mapolresta Banda Aceh, Kamis (24/3/2022). 

Penyerahan penghargaan bagi 39 personel kepolisian itu dilaksanakan dalam sebuah upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolresta Banda Aceh.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pembunuhan NZ (47) ibu rumah tangga warga Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang ditemukan jasadnya di semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa (14/12/2021) lalu, diungkap oleh 39 personel jajaran Polresta dan Polda Aceh.

Belakangan pelaku eksekutornya ibu malang tersebut diketahui dilakukan mantan suaminya berisial HH (49) yang selama ini berdomisili di Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada.

Atas dedikasi serta kerja keras yang ditunjukkan personel jajaran Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh (Ditreskrimum dan Ditreskrimsus), mampu mengungkap kasus itu kurang dari 24 jam, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, menganugerahi personel penghargaan.

Penyerahan penghargaan bagi 39 personel kepolisian itu dilaksanakan dalam sebuah upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolresta Banda Aceh, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Besok, Delapan Pasien Anak-anak Dioperasi Bibir Sumbing, Ditangani Dokter Spesialis

Baca juga: Sekjen NATO Tegaskan Serangan Senjata Nuklir dan Kimia Akan Ubah Perang Ukraina

Turut hadir Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK bersama pejabat utama Polresta, jajaran Kapolsek serta para personel.

Kapolresta Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan penganugerahan sebuah penghargaan itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Polri.

Hal dimaksud agar menjadi motivasi khususnya bagi personel Polresta Banda Aceh untul lebih aktif, giat, berani dan semakin profesional dalam menangani suatu tindak pidana.

Lalu, didukung kompetensi dan skil dalam menggunakan sarana pendukung terutama di bidang teknologi.

Baca juga: Rusia Tuduh Barat Deklarasikan Perang Total, Moskow Tidak Terisolasi

Baca juga: Otak Pembunuhan Iska Nurrohmah di Bekasi Masih DPO, Ternyata Selebgram Punya Pengikut Puluhan Ribu

Di samping itu, penganugerahan penghargaan tersebut juga diberikan kepada personel sebagai role model dalam keteladanan, loyalitas dan dedikasi kinerja dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan, dimana selama ini yang menerima penghargaan hanya bagi personel yang bertugas di bidang operasional.

"Karena itu, keberhasilan yang telah diraih tersebut merupakan hal yang membanggakan dan layak diberikan apresiasi atas kinerja yang telah ditunjukkan," sambung Kapolresta.

Kombes Joko juga menjelaskan bahwa apresiasi yang diberikan tersebut tentunya tidak terlepas dari kemampuan dan kemauan yang tinggi dan dibarengi dengan tanggung jawab, serta pengawasan dalam setiap melaksanakan kegiatan.(*)

Baca juga: Finlandia Tutup Jalur Kereta Api Helsinki ke St Petersburg, Rute Terakhir Warga Rusia ke Eropa

Baca juga: Rusia Hancurkan Penyimpanan Bahan Bakar Militer Terbesar di Ukraina, Gunakan Rudal Jelajah Kalibr

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved