Polemik JKA

BPJS Kesehatan tak Mau Disalahkan Terkait Polemik JKA

Bahkan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh setiap bulan memberikan data peserta JKA yang meninggal dan pindah domisili keluar Aceh untuk dinonaktifkan

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, dr Mariamah Mkes. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - BPJS Kesehatan akhirnya memberikan keterangan resmi terkait polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Melalui rilisnya yang diterima Serambinews.com, Kamis (24/3/2022), BPJS Kesehatan mengaku bahwa data kepesertaan JKA yang ada pada pihaknya selama ini diterima dari Pemerintah Aceh.

“Jumlah peserta awal program JKA setiap tahunnya ditetapkan oleh Pemerintah Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh. Adapun data ini telah divalidasi melalui proses rekonsiliasi yang dituangkan dalam berita acara antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan sebagai dasar pembayaran iuran JKA,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, dr Mariamah Mkes.

Ia menyatakan bahwa proses rekonsiliasi dilakukan oleh Tim Pengolah Data/Rekonsiliasi Data Kepesertaan JKA yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh yang terdiri di antaranya Sekda Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Sosial Aceh, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh.

Bahkan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh setiap bulan memberikan data peserta JKA yang meninggal dan pindah domisili keluar Aceh untuk dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan sebagai peserta JKA.

Sedangkan peserta meninggal di rumah sakit (status pulang meninggal) akan dinonaktifkan sebagai peserta JKN secara by system.

“Terhadap isu BPJS Kesehatan tidak memberikan data kepesertaan JKA kepada Pemerintah Aceh dan DPRA tidak tepat karena BPJS Kesehatan mendapatkan data peserta awal JKA dari Pemerintah Aceh dan updating (mutasi tambah-kurang),” tegas Mariamah.

Usulan Agar Aceh Kelola Sendiri Dana JKA Kembali Mencuat dalam Diskusi The Aceh Institute

Sementara untuk data JKN-KIS se-Propinsi Aceh yang belum diberikan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana permintaan DPRA melalui Dinas Kesehatan Aceh pada 5 Juli 2021, Mariamah mengaku data tersebut belum diberikan disebabkan BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan isu kebocaran data dan dalam proses penyelidikan pihak terkait pada akhir Mei hingga Desember 2021.

“Atas pertimbangan tersebut penyerahan data dapat diberikan secara terbatas kepada DPRA pada tanggal 22 Maret 2022 dengan tetap menjunjung prinsip kerahasiaan data pribadi melalui pakta integritas pengguna data,” sebut dia.

Terkait dengan adanya sorotan dari Pemerintahan Aceh, Mariamah menyatakan bahwa BPJS Kesehatan telah dan akan terus berupaya meningkatkan mutu layanan baik dari sisi administrasi dan kualitas data peserta maupun dari sisi pemberian layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maupun di rumah sakit/Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berdasakan kebutuhan dan masukan stakeholder terkait lainnya.

Fachrul Razi Minta Mendagri tak Setujui Usulan Anggaran Pemerintah Aceh, Jika Dana JKA tidak Masuk

Selain itu, tambah Mariamah, monitoring dan evaluasi secara periodik juga terus dilakukan bersama-sama dengan pemerindah daerah, sehingga diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan program JKN-KIS serta komitmen dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

“BPJS Kesehatan siap melakukan evaluasi bersama dalam upaya memastikan peserta yang didaftarkan tepat sasaran. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi program JKN-KIS serta mendukung peran pemerintah daerah dalam mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dengan program JKN-KIS sesuai dengan amanah perundangan,” tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved