Ramadhan 2022
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Warga yang Belum Juga dibolehkan, Ini Syaratnya
Masyarakat tetap boleh mudik lebaran meski belum divaksin booster. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
“Nanti ini masih dibahas ya, ditunggu final-nya ya,” katanya lagi.
Pemerintah siapkan posko vaksinasi booster
Disamping itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan pos khusus untuk menggelar vaksinasi booster atau dosis ketiga selama arus mudik lebaran 2022.
Jadi, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama maupun kedua dapat langsung divaksin booster dalam perjalanan mudiknya.
“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kemenhub tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum. Pos-pos vaksinasi akan disediakan di jalur mudik atau lokasi tertentu,” ujar Budi, secara terpisah dikutip dari Kompas.com (24/3/2022).
Baca juga: Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun Ini
Baca juga: Bersiaplah Mudik dengan Cara Aman
Pemerintah akan cek status vaksinasi booster
Pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan status vaksinasi bagi para calon pemudik pada Lebaran tahun ini.
Menkes Budi mengatakan, aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Untuk proses pemerikasaan status vaksinasi calon pemudik Lebaran Idul Fitri 2022 akan dilakukan melalui dua cara, yakni:
1. Melalui aplikasi PeduliLindungi
Pemeriksaan status vaksinasi booster bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum, dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun pemeriksaan status dilakukan saat pemudik akan naik ke transportasi umum yang digunakan.
“Di PeduliLindungi kelihatan ada vaksin ketiga atau tidak. Kemudian memang untuk mudik dengan kendaran umum kita mengeceknya pada saat naik (kendaraan umum),” ujar Menkes Budi, dikutip dari Kompas.com (24/3/2022).
2. Random Checking
Selanjutnya, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random checking.
“Mudik dengan kendaraan pribadi nanti tinggal dilakukan dengan random checking,” katanya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Muhammadiyah Sudah Tetapkan 1 Ramadhan 2022, Pemerintah dan NU Kapan?