Berita Jakarta
Stabilisasi Harga Migor Curah Gagal, Ketua APPSI : Sebaiknya Distribusi Dilakukan Pemerintah
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) menilai, pemerintah gagal melakukan stabilisasi harga minyak goreng
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) menilai, pemerintah gagal melakukan stabilisasi harga minyak goreng (migor) curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Wasekjend Kebijakan Publik DPP Ikappi, Teguh Setiawan mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima dari beberapa wilayah dan beberapa daerah, pedagang di pasar tradisional mengalami kesulitan distribusi dan kesulitan menjual minyak goreng curah.
"Di pasar, pedagang itu sulit mendistribusikan (menjual) minyak goreng.

Bahkan yang menyakitkan adalah harga masih di kisaran Rp 20.000 (per liter), padahal harga eceran tertingginya Rp 14.000," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Dia menilai, distribusi yang cukup panjang menjadi salah satu faktor pendongkrak harga minyak goreng curah di pasar tradisional.
DPP Ikappi juga mengingatkan kepada semua pihak, termasuk Menteri Perekonomian, Menteri Perdagangan, dan produsen untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam distribusi sehingga harga minyak goreng curah bisa turun.
"Kami berharap agar menjelang Ramadhan harga eceran tertinggi dapat direalisasikan di pasar tradisional sehingga masyarakat bisa membeli minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau dan menikmati Ramadhan dengan tidak terbebani pembelanjaan yang berat bagi masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Tepung Terigu dan Gula Pasir Naik, Migor Curah Juga Ikutan Melonjak
Baca juga: Kapolres Imbau Distributor tak Timbun Migor Curah, Jika Kedapatan Akan Ditindak
Seperti yang diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah melakukan penyesuaian terhadap aturan main perdagangan minyak goreng, melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.
Melalui aturan itu untuk HET minyak goreng curah telah ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kilogram.
Padahal sebelumnya pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium.
Sementara itu, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengungkapkan, minyak goreng (migor) curah mulai langka di sejumlah daerah.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APPSI, Sudaryono mengatakan, proses distribusi minyak goreng curah seharusnya diserahkan kepada negara.
"Lebih baik sekarang diputuskan, proses distribusinya dilakukan oleh negara (pemerintah), karena ini sudah masif terjadi kelangkaannya," kata dia, Jumat (25/3/2022).
Ia menambahkan, pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan dsitribusi minyak goreng curah.
Menurut dia, saat proses distribusi dipegang oleh pemerintah, maka minyak goreng akan lebih mudah dilacak ketika terjadi penyelewengan.
Namun demikian, ia mengatakan pemeritah juga tidak memiliki tangki yang digunakan untuk distribusi minyak goreng curah.
Padahal keterbatasan angkutan distribusi ini yang menurut dia jadi salah satu biang keladi kelangkaan minyak goreng curah di pasaran saat ini.
Selain itu, ia juga berharap agar minyak goreng kemasan yang harganya telah diserahkan ke mekanisme pasar juga didistribusikan ke pasar tradisional dan pegadang kecil.(kompas.com)
Baca juga: Pengusaha Turuti Titah Pemerintah, Wajib Sediakan Migor Curah untuk UMKM
Baca juga: Permintaan Migor Curah Tinggi Dijual Rp 15.500/Kg, Nusron Wahid: Harga Tak Boleh Naik