Breaking News

Pengusaha Turuti Titah Pemerintah, Wajib Sediakan Migor Curah untuk UMKM

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.

Dokumentasi Humas Kementerian Perindustrian
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan industri minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi minyak goreng curah.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, menyampaikan rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO.

"Untuk rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah Minyak Goreng Curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota dan waktu pelaksanaan distribusi," tutur Putu.

Selanjutnya, Dirjen Industri Agro akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.

Kemudian, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

Baca juga: Pencuri Gasak Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Mengejutkan Uangnya Dipergunakan untuk Membeli Sabu

Baca juga: Jurnalis Prancis Bongkar Keadaan PSG Saat Ini, Ada Pemain yang Datang Latihan Dalam Kondisi Mabuk

Baca juga: Superyacht Rp 9,4 Triliun Disebut Milik Vladimir Putin, Dilengkapi Helipad hingga Penembak Drone

"Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas," jelas Putu.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.

Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.

Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.

Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikan minyak goreng curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng curah.

Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved