Berita Banda Aceh

Harga Minyak Goreng Curah Harus Dijual Sesuai HET Rp 15.500/Kg, Tim Satgas Pangan Aceh akan Pantau

“Pedagang grosir yang menjual minyak goreng curah kelapa sawit di atas HET yang tetap ditetapkan Kemendag, mereka bisa ditindak aparat kepolisian,”

Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Seorang pedagang toko grosir minyak goreng di Pasar Induk Lambaro, mengisi minyak goreng curah kelapa sawit dalam jeriken ukuran 40 - 50 Kg, Minggu (13/3/2022) 

Syahbuddin menegaskan, sebelum ada pasokan minyak goreng dari PPI dan mitra kerjanya, stok minyak goreng curah kelapa sawit sempat kosong dua sampai tiga hari di Pasar Induk Lambaro ini.

Hal ini disebabkan, penyalur non PPI, belum memasok minyak goreng curahnya.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Minggu 27 Maret 2022, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram

Pada hari Selasa (22/3/2022) lalu, setelah pihaknya mendapat pasokan minyak goreng dari PPI sebanyak 2 ton, kembali menjual minyak goreng curah kepada pelanggan dengan harga Rp 15.500/Kg.

“Stok minyak goreng curah tinggal 1 drum lagi,” ujarnya.

Ketika ditanya, bagaimana dengan penjualan minyak goreng kemasan ?

Syahbuddin menjawab, harga beli minyak goreng kemasan dari pabrik sudah mahal, di Rp 20.000 – Rp 24.000/liter/bungkus.

Minyak goreng kemasan sanco, harga tebusnya kini sudah hampir Rp 280.000/kantor (12 bungkus) dan harga jualnya berkisar mencapai Rp 310.000 – Rp 320.000/karton (1 lusin).

Sehingga harga eceran minyak goreng sanco kini cukup mahal Rp 28.000/liter/bungkus.

Sebelum Pemerintah mencabut subsidi minyak goreng kemasan, harganya berkisar Rp 14.000/liter/bungkus.

Kadisperindag Aceg, Mohd Tanwier, pemerintah mencabut subsidi minyak goreng kemasan.

Karena penjualan minyak goreng kemasan tidak meluas, terbatas di perkotaan, sehingga subsidi dialihkan ke minyak goreng curah, yang penjualannya sampai kepelosok desa.

Tapi, harga jualnya ditetapkan paling tinggi Rp 15.500/Kg.

Baca juga: MPD Aceh Utara Perpanjang Waktu Pendaftaran Beasiswa Miskin Tahun 2022

Pedagang yang telah menerima minyak goreng curah, ia wajib menjual sesuai HETnya.

"Kalau dijual di atas HET nya, maka pedagang itu siap menerima resiko bila ada razia dari aparat penegak hukum,” ujar Kadisperindag Aceh itu.

Dalam minggu ini, pihaknya bersama Ketua Tim Satgas Pangan Aceh dari Polda Aceh dan intansi terkait lainnya, kata Mohd Tanwier, akan melakukan pemantauan penjualan minyak goreng curah dan komoditi kebutuhan pokok lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved