Polda Sumut Sebut Dewa Perangin-angin Siksa Tahanan dengan Tangan Kosong hingga Tewas

Polda Sumatera Utara menguak peran Dewa Peranginangin saat menganiaya penghuni kerangkeng milik ayahnya, Terbit Rencana Peranginangin.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @tioritarencanap.a/via KOMPAS.com
Dewa Peranginangin (kiri), anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (kanan). Dewa diduga terlibat aksi kekerasan di kerangkeng manusia milik sang ayah, berikut sosoknya. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara menguak peran Dewa Peranginangin saat menganiaya penghuni kerangkeng milik ayahnya, Terbit Rencana Peranginangin.

"Iya benar dia (Dewa Peranginangin-red) terlibat dalam penganiayaan."

"Dia (Dewa Peranginangin-red) turut melakukan penganiayaan beberapa kali termasuk kepada penghuni yang meninggal dunia," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada awak media, Sabtu (26/3/2022).

Dia mengatakan, salah satu korban yang meninggal dunia bernama Sarianto Ginting.

Adapun Dewa turut menganiaya Sarianto bersama beberapa orang lainnya sampai meninggal dunia.


Keterangan tersebut didapat pihaknya saat melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka lainnya.

Tatan pun mengutarakan bahwa Dewa hanya menggunakan tangannya untuk menganiaya.

Pihaknya pun sampai saat ini masih menggali informasi terkait yang ada.

"Kami tidak bekerja sendiri ada beberapa lembaga yang bekerjasama dengan kita untuk mengungkap peristiwa pidana di kerangkeng," tutupnya.

Baca juga: Polda Sumut Panggil 8 Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat

Baca juga: LPSK Desak Mantan Bupati Langkat Beri Ganti Rugi Rp 117 Miliar untuk 600 Orang yang Dikerangkeng

Polisi Tetapkan Anak Bupati Langkat Nonaktif sebagai Tersangka

Polisi menetapkan anak Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka pada kasus dugaan penganiayaan penghuni Kerangkeng manusia.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Menurut Tatan, polisi telah menetapkan delapan tersangka pada kasus tersebut.

Salah satunya adalah DP, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Menurutnya, ada dugaan DP turut melakukan penyiksaan terhadap satu penghuni kerangkeng tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved