Polda Sumut Sebut Dewa Perangin-angin Siksa Tahanan dengan Tangan Kosong hingga Tewas
Polda Sumatera Utara menguak peran Dewa Peranginangin saat menganiaya penghuni kerangkeng milik ayahnya, Terbit Rencana Peranginangin.
Dalam tindakan penganiayaan itu, DP melakukannya bersama orang lain.
Akibat penganiayaan yang dilakukan menggunakan tangan tersebut, korban yang berinisial SG meninggal dunia.
Dia menambahkan, pihak penyidik masih terus menggali fakta-fakta yang ada pada kasus itu.
“Penyidik masih menggali informasi terkait fakta-fakta yang ada dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk mengungkap kasus ini,” ucapnya pada jurnalis Kompas TV Medan, Dedy Zulkifli Tarigan.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan pada delapan tersangka kasus tersebut.
Polisi tidak menahan kedelapan tersangka karena menilai mereka cukup kooperatif.
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan dugaan tindak pidana penyiksaan hingga perdagangan orang dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo setidaknya ada tujuh tindak pidana dalam kasus tersebut LPSK usai melakukan investigasi sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.
"Tujuh dugaan tindak pidana tersebut yakni perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Diketahui, temuan ini hadir untuk memperkuat temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya yang menyatakan ada praktik penyiksaan dalam kerangkeng manusia.
Baca juga: Ibu Muda Nekat Lempar Bayinya Masih Berusia 30 Hari ke Sumur, Ngaku Sering Diejek
Baca juga: IKAT Ajak Remaja Aceh Kuliah Ke Timur Tengah, Keliling Aceh Lakukan Sosialisasi
Baca juga: Republik Rakyat Lugansk Segera Referendum untuk Bergabung ke Federasi Rusia
Tribun-Medan.com dengan judul DEWA Perangin-angin Disebut Siksa Tahanan dengan Tangan Kosong hingga Tewas