Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Selamet Budiarto Terpilih Jadi Ketua Umum IDI 2025-2028

Muktamar XXXI Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXI yang berlangsung di Banda Aceh sejak Selasa (22/3/2022), berakhir pada Sabtu

Tayang:
Editor: bakri
FOTO DETIK.COM
Dr Selamet Budiarto 

Dalam video yang beredar, tampak pimpinan sidang membacakan keputusan surat tim khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang memutuskan pemberhentian permanen dr Terawan dari keanggotaan IDI.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat sidang khusus MKEK.

“Hasil keputusan rapat khusus MKEK yang memutuskan, pemberhentian sejawat Dr dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” baca pimpinan sidang di Gedung Banda Aceh Convetion Hall (BACH).

Menurut pimpinan sidang, Dokter Terawan akan diberhentikan oleh IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja setelah keluarnya keputusan tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, penyebab Dr Terawan diberhentikan antara lain karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.

Dua pelanggarannya yaitu Dr Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

Yang bersangkutan juga bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI serta proses pengesahan di Muktamar IDI. (mun)

Baca juga: Presiden Buka Muktamar IDI di Banda Aceh

Baca juga: Sekda Lepas Konvoi Kendaraan Rombongan Muktamar IDI XXXI

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved