Besaran Usulan Biaya Ibadah Haji tahun 2022, Bandingkan dengan Tahun-tahun Sebelumya
Usulan besaran BPIH tahun ini mengalami kenaikan dibanding pada 2020. Sebab terjadi penambahan biaya protokol kesehatan dan kenaikan biaya penerbangan
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda
SERAMBINEWS.COM - Berikut besaran usulan biaya haji tahun 2022.
Setelah sekitar dua tahunan ditunda, perjalanan ibadah haji kemungkinan akan diberlakukan kembali pada tahun 2022.
Hal itu seiring dengan upaya Kementerian Agama RI (Kemenag) yang mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau biaya haji reguler 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Usulan tersebut, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meliputi beberapa komponen BPIH seperti biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
Diketahui usulan biaya tersebut adalah sebesar Rp 45.053.368 per jemaah.
Usulan besaran BPIH tahun ini mengalami kenaikan dibanding pada 2020.
Sebab terjadi penambahan biaya protokol kesehatan seperti tes PCR dan kenaikan biaya penerbangan dalam rangka pandemi Covid-19.
Lalu, berapa perbandingan besaran biaya ibadah haji 2022 dengan tahun-tahun sebelumnya?
Biaya ibadah haji dari tahun ke tahun
Dilansir dari akun Instagram resmi @indonesiabaik.id, berikut rincian biaya ibadah haji dari tahun ke tahun:
Biaya haji 2015: Rp 30 juta - Rp 38,2 juta
Biaya haji 2016: Rp 31,1 juta- Rp 38,9 juta
Biaya haji 2017: Rp 31 juta - Rp 38,9 juta
Biaya haji 2018: Rp 31,1 juta - Rp 39,5 juta