Berita Politik

Irwandi Yusuf Tegaskan DPRA Tidak Berwenang Tolak PAW Tiyong dan Fahlevi Kirani

Apabila usulan PAW itu tidak juga direspon, lanjut Irwandi Yusuf, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk itu.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A
Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf 

Dalimi yang dikonfirmasi Serambinews.com sebelumnya membenarkan surat penolakan DPRA tersebut.

Ia mengatakan, DPRA belum dapat memproses usulan PAW sebelum konflik internal PNA berakhir.

Dalam salinan surat DPRA disebutkan tiga poin alasan penolakan untuk memproses surat usulan PAW yang diajukan PNA pimpinan Irwandi Yusuf.

Pada poin pertama disebutkan bahwa surat jawaban DPP PNA belum menjawab keseluruhan substansi dari surat pimpinan DPRA tanggal 14 Februari 2022.

Baca juga: Tiyong dan Falevi Lapor Dua Pengurus PNA ke Polda Aceh

Alasan poin kedua adalah adanya surat dari Fraksi PNA tentang pemberitahuan berperkara di PTUN Banda Aceh.

Alasan berikutnya pada poin ketiga, yaitu surat kuasa hukum Imran Mahfudi & Rekan perihal pemberitahuan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dalam pengajuan PAW Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani dari anggota DPRA.

"Berkenaan dengan beberapa hal tersebut di atas, maka proses pergantian antarwaktu (PAW) saudara Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani belum dapat kami tindaklanjuti," bunyi penegasan surat DPRA.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved