Berita Politik
Irwandi Yusuf Tegaskan DPRA Tidak Berwenang Tolak PAW Tiyong dan Fahlevi Kirani
Apabila usulan PAW itu tidak juga direspon, lanjut Irwandi Yusuf, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk itu.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Laporan Fikar W Eda | Bandung
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Irwandi Yusuf selaku Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) menyatakan, tidak ada kewenangan DPR Aceh menolak usulan penggantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA dari PNA, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan Fahlevi Kirani.
Hal itu disampaikan Irwandi Yusuf dalam perbincangan dengan Serambinews.com saat menjenguknya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (28/3/2022).
"Pimpinan DPR Aceh tidak dalam posisi menolak usulan PAW dua anggota PNA yang telah kami usulkan secara resmi dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tukas Irwandi.
“Karenanya, kita akan menunggu pimpinan DPRA yang baru untuk menindaklanjuti usulan itu," kata Irwandi Yusuf.
Apabila usulan PAW itu tidak juga direspon, lanjut Irwandi Yusuf, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk itu.
"Jadi sementara ini kita tunggu pelantikan ketua DPRA yang baru," ujarnya.
Baca juga: Usulan PAW Tiyong dan Falevi Kandas Lagi, PNA: Surat Penolakan DPRA Itu Bodong
Seperti diberitakan, upaya DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) pimpinan Irwandi Yusuf melakukan pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi PNA kembali gagal.
Kedua anggota dewan dimaksud yaitu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani, yang mana keduanya merupakan pengurus PNA hasil KLB (Kongres Luar Biasa).
Informasi penolakan ini dituangkan dalam surat DPRA yang ditandatangani Wakil Ketua DPRA, Dalimi yang menerima nota dinas ketika itu.
Surat pimpinan DPRA tersebut tertanggal 1 Maret 2022, merupakan balasan atas surat perbaikan DPP PNA Nomor 654/DPP-PNA/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022.
Ini merupakan surat penolakan kedua yang dikeluarkan DPRA.
Surat penolakan pertama ditandatangani langsung oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin pada 14 Februari 2022, untuk menjawab surat pengajuan PAW yang diajukan DPP PNA pada 2 Februari 2022.
Baca juga: Dinilai Tebar Fitnah, DPP PNA akan Lapor Kembali Tiyong dan Falevi ke Polda Aceh
Dalam surat usulan PAW itu, DPP PNA mengusulkan Shaifuddin sebagai pengganti Tiyong, sedangkan M Rizal Falevi Kirani diganti dengan Al-Zaizi untuk sisa jabatan periode 2019-2024.
Namun saat itu, Dahlan menolak pengajuan PAW Tiyong dan Falevi dengan alasan belum lengkap administrasi.