Robot Trading
Korban Robot Trading DNA Pro Melapor ke Polda Metro Jaya karena Merugi Miliaran Rupiah
Setelah penipuan dan TPPU Binomo, Quotex, Viral Blast Global sampai Fahrenheit, kali ini DNA Pro Academy dilaporkan ke Polda....
SERAMBINEWS.COM - Dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang lagi-lagi terjadi dan dilakukan sebuah aplikasi robot trading.
Setelah penipuan dan TPPU Binomo, Quotex, Viral Blast Global sampai Fahrenheit, kali ini DNA Pro Academy dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.
Korban merasa ditipu dari perusahaan robot trading itu. Korban berinisial RD bersama 14 orang lainnya mengaku merugi hingga Rp 7 miliar akibat investasi DNA Pro.
"Pada hari ini saya mendampingi 15 orang korban yang memberikan kuasa untuk membuat laporan. Total kerugian korban sebesar Rp 7 miliar," kata kuasa hukum sekaligus pendamping korban, Charlie Wijaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Charlie menambahkan, para korban melaporkan manajemen dari DNA Pro. Sehingga dalam surat laporan polisi yang dibuat sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Terlapornya tertulis dalam penyelidikan. Jadi dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sosoknya sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk terlapornya," jelas Charlie.
Modus perekrutan DNA Pro
Charlie menuturkan, modus yang dilakukan DNA Pro itu menjanjikan calon membernya meraup keuntungan besar melakukan penarikan dengan jumlah besar. Namun iming-iming itu tidak kunjung dirasakan korban.
"Di dalam DNA Pro ini mereka tergiur dengan skema withdraw yang tak terhingga. Tapi uniknya di DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh jumlah uangnya, namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening korban," jelas Charlie.
Alasan lain korban melaporkan manajemen DNA Pro yakni para petinggi perusahaan itu sudah tak bisa dihubungi. Para petinggi DNA Pro tak pernah menerima telepon para membernya untuk menanyakan kejelasan manajemen perihal kejelasan skema withdraw dana nasabah.
"Menurut informasi sudah lost contact dan petingginya ada yang berada diluar negeri. Untuk pentolannya itu DZ dan DA. Namun di struktur manajemen banyak petingginya dan tidak dituliskan," tutur Charlie.
Laporan korban robot trading DNA Pro diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022.
Pelapor menjerat DNA Pro dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Merugi Miliaran Rupiah, Korban Robot Trading DNA Pro Melapor ke Polda Metro Jaya"