Pengadaan Gorden DPR RI

Pengadaan Gorden DPR RI Disorot, ICW Sebut Potensi Kecurangan Capai Rp 48 Miliar 

Peneliti ICW, Wana Alamsyah menyebutkan, hal itu didasari karena tidak adanya penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi...

Editor: Eddy Fitriadi
Tangkap layar YouTube Sahabat ICW
Peneliti ICW Wana Alamsyah. Pengadaan Gorden DPR RI Disorot, ICW Sebut Potensi Kecurangan Capai Rp 48 Miliar.  

Lebih lanjut kata Alamsyah, dalam proses pemilihan penyedia itu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yakni izin usaha dalam bidang dekorasi interior.

Namun, berdasarkan informasi di dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) milik LKPP diketahui bahwa dari tiga perusahaan tersebut, yang memegang izinusaha untuk dekorasi interior hanya PT Bertiga Mitra Solusi.

Sedangkan dua perusahaan lainnya sama sekali tidak memiliki izin usaha tersebut.

"Hal ini patut diduga bahwa proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas saja karena tidak ada kompetisi antar para penyedia," ucapnya.

Ketiga, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016.

Kata Alamsyah, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya dari LPSE DPR RI diketahui bahwa pada tahun 2016 telah ada paket pengadaan dengan nama 'Pemasangan Horizontal Blind Rumah Jabatan Anggota DPR RI Kalibata Tahun Anggaran 2016' dengan nilai kontrak sebesar Rp1,04 miliar.

Hal itu disebutnya, tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yang menyatakan kalau tidak pernah ada pergantian gordyn dan blind sejak tahun 2009 untuk rumah dinas anggota DPR RI.

"Selain itu, sejak tahun 2015 hingga 2016 diketahui bahwa terdapat enam paket pengadaan barang terkait kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR RI di Kalibata dengan nilai kontrak sebesar Rp 33 miliar," kata dia.

"Namun sayangnya tidak ada informasi detil mengenai barang yang dibeli pada tahun tersebut," sambungnya.

Keempat, harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampau mahal.

Diketahui bahwa anggaran pembelian gordyn dan blind senilai Rp48,7 miliar diperuntukan bagi 505 rumah jabatan anggota DPR RI.

Dengan begitu artinya, setiap rumah menelan biaya sekitar Rp96 juta, hal tersebut tentu kata Alamsyah, tidak masuk akal.

Atas hal itu, pihaknya dalam hal ini ICW melakukan penghitunganbiaya yang dikeluarkan untuk pembelian gordyn dan blind dengan asumsi terdapat 10 titik pemasangan pada satu rumah.

Hasilnya kata dia, jika harga masing-masing gordyn dan blind paling mahal adalah Rp2 juta, maka setiap satu rumah membutuhkan biaya sebesar Rp20 juta.

"Perhitungan ini menggunakan harga yang paling tinggi sehingga ada kesempatan bagi Sekretariat Jenderal DPR untuk menghemat anggaran, apalagi saat masih dalam kondisi pandemi Covid-19" tukas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved