Berita Simeulue

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Mulai Disidang Tatap Muka di Pengadilan Tipikor, Dulu Online

Tepatnya dugaan korupsi proyek pembangunan atau pengaspalan jalan dari Simpang Batu Ragi ke arah Simpang Patriot, Simeulue Timur, tahun 2019 - 2020 

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Al-Mirza, pengacara terdakwa Ibrahim 

Tepatnya dugaan korupsi proyek pembangunan atau pengaspalan jalan dari Simpang Batu Ragi ke arah Simpang Patriot, Simeulue Timur, tahun 2019 - 2020 

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh mulai menyidangkan secara tatap muka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Simeulue.

Tepatnya dugaan korupsi proyek pembangunan atau pengaspalan jalan dari Simpang Batu Ragi ke arah Simpang Patriot, Simeulue Timur, tahun 2019 - 2020 

Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Simeulue menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA Kabupaten Simeulue Rp 12.826.492.000.

Sidang offline atau tatap muka atas perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (29/3/2022). 

Sedangkan sebelumnya, sidang perkara ini digelar secara online dengan posisi para terdakwa di tempat penahanan mereka Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas III Sinabang, Simeulue.

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Simeulue Diduga Rugikan Negara Rp 9 M, Penasehat Hukum: Terkesan Dipaksakan

Kali ini, sidang lanjutan perkara itu atau perdana digelar secara tatap muka ini menyusul sudah mulai membaiknya kondisi dari pandemi Covid-19, namun tetap mengikuti Protkes.

Dengan demikian para terdakwa yang sebelumnya ditahan di Lapas Sinabang dan menjalani sidang secara online, sejak Rabu (23/3/2022) dialihkan menjadi tahanan kota. 

Pengalihan penahanan ini diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh agar mereka bisa mengikuti sidang ini secara tatap muka. 

Al-Mirza SH, pengacara Ibrahim, satu dari enam terdakwa perkara ini menyampaikan hal itu kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Rabu (30/3/2022) pagi jelang siang. 

Ibrahim adalah Kepala Dinas PUPR Simeulue 2020 atau yang melanjutkan proyek pembangunan ini atau selaku Pengguna Anggaran atau PA lanjutan.  

Baca juga: Polda Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Jalan di Simeulue

Sedangkan lima terdakwa lainnya adalah Ihsan selaku Kepala Dinas PUPR Simeulue 2019 atau saat proyek ini berjalan 2019 selaku PA pertama.

Berikutnya Beureueh Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK proyek ini. 

Kemudian Mumun selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, selanjutnya Aryon selaku Kuasa Direksi PT Intan Meutuah Jaya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved