Info THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Tahun 2022, Apakah Ada Pemotongan Seperti Tahun Lalu?

Berikut info terbaru tentang gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, dan Polri tahun 2022.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM - Sebentar lagi umat Muslim akan memasuki bulan Ramadhan 2022.

Setelah itu kita akan bertemu dengan Idul Fitri.

Yang paling ditungg-tunggu dari Idul Fitri adalah THR.

Berikut info terbaru tentang gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, dan Polri tahun 2022.

Tak terasa, PNS, anggota Polri dan TNI akan menerima THR dan gaji ke-13.

Untuk tahun ini, pencairan akan sama seperti tahun 2021.

Tanggal pencairan THR dan Gaji-13 dibocorkan oleh anak buah Sri Mulyani. Namun ada kabar buruk bari PNS, anggota Polri dan TNI.

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.

Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved