Pertalite Kini Resmi Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan, Apakah Ada Perubahan Harga?

Penggantian Pertalite menjadi BBM Penugasan ini mulai berlaku sejak Kepmen ESDM 37.K/HK.02/MEM.M/2022 ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Jan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI-- Alat pengisi bahan bakar minyak jenis baru, Pertalite RON 90, di SPBU Coco, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015). 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite menjadi jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

Dalam Surat Keputusan tersebut, disampaikan bahwa bensin RON 90 atau Pertalite ditetapkan menjadi BBM Khusus Penugasan, menggantikan bensin RON 88 atau Premium.

Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022) siang, yang juga dihadiri oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas serta PT Pertamina (Persero).

"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ujar Tutuka seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (30/3/2022).

Sejalan dengan penetapan Pertalite sebagai JBKP, pemerintah juga menentukan kuota penyaluran BBM jenis Pertalite.

Baca juga: Resmi diganti, Pemerintah Tetapkan Pertalite Sebagai BBM Khusus Penugasan, Bukan Lagi Premium

Disampaikan Tutuka, untuk tahun ini, kuota Pertalite ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter (Kl).

Sementara itu, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta kilo liter.

Realisasi itu, kata Tutuka, 18,5 persen melebihi kuota yang ditetapkan hingga bulan Februari secara year to date.

"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15% dari kuota normal," ujar Tutuka.

Bisa Bantu Keuangan Pertamina

Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, penetapan Pertalite sebagai JBKP akan sangat membantu kondisi keuangan Pertamina.

“Plusnya adalah penetapan Pertalite sebagai JBKP maka Pertamina akan mendapatkan kompensasi dari selisih harga jual saat ini," terang Mamit saat dihubungi Kontan.co.id seperti dilansir dari pemberitaannya (29/3/2022).

"Apalagi saat ini Pertalite menguasai 47% dari total konsumsi BBM secara nasional,” lanjutnya.

Dampak positif lainnya, menurut Mamit, masyarakat mendapatkan BBM dengan RON yang lebih tinggi ketimbang Premium.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved