Pertalite Kini Resmi Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan, Apakah Ada Perubahan Harga?
Penggantian Pertalite menjadi BBM Penugasan ini mulai berlaku sejak Kepmen ESDM 37.K/HK.02/MEM.M/2022 ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Jan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite menjadi jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Dalam Surat Keputusan tersebut, disampaikan bahwa bensin RON 90 atau Pertalite ditetapkan menjadi BBM Khusus Penugasan, menggantikan bensin RON 88 atau Premium.
Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022) siang, yang juga dihadiri oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas serta PT Pertamina (Persero).
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ujar Tutuka seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (30/3/2022).
Sejalan dengan penetapan Pertalite sebagai JBKP, pemerintah juga menentukan kuota penyaluran BBM jenis Pertalite.
Baca juga: Resmi diganti, Pemerintah Tetapkan Pertalite Sebagai BBM Khusus Penugasan, Bukan Lagi Premium
Disampaikan Tutuka, untuk tahun ini, kuota Pertalite ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter (Kl).
Sementara itu, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta kilo liter.
Realisasi itu, kata Tutuka, 18,5 persen melebihi kuota yang ditetapkan hingga bulan Februari secara year to date.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15% dari kuota normal," ujar Tutuka.
Bisa Bantu Keuangan Pertamina
Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, penetapan Pertalite sebagai JBKP akan sangat membantu kondisi keuangan Pertamina.
“Plusnya adalah penetapan Pertalite sebagai JBKP maka Pertamina akan mendapatkan kompensasi dari selisih harga jual saat ini," terang Mamit saat dihubungi Kontan.co.id seperti dilansir dari pemberitaannya (29/3/2022).
"Apalagi saat ini Pertalite menguasai 47% dari total konsumsi BBM secara nasional,” lanjutnya.
Dampak positif lainnya, menurut Mamit, masyarakat mendapatkan BBM dengan RON yang lebih tinggi ketimbang Premium.
Dengan begitu, kinerja mesin kendaraan milik masyarakat menjadi lebih bagus, awet, dan memiliki jarak tempuh lebih baik, sehingga perawatan mesin bisa menjadi lebih mudah dan murah.
Selain itu, penggunaan Pertalite juga bisa menghasilkan emisi gas rumah kaca yang lebih rendah dibanding Premium lantaran RON Pertalite yang lebih tinggi dibanding Premium.
Meski begitu, Mamit menilai bahwa penetapan Pertalite sebagai JBKP juga bisa sedikit banyak menambah beban masyarakat lantaran harganya yang lebih mahal dibanding Premium.
Selain itu, pemilik SPBU yang menjual Premium juga perlu melakukan adaptasi untuk beralih ke Pertalite.
Catatan Mamit, penyaluran Pertalite perlu diawasi ekstra agar realisasinya tidak melebihi kuota dan tidak menambah beban Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
“Mengingat Pertalite ini ditetapkan kuotanya maka pengawasan harus benar-benar ekstra agar tidak melebihi kuota dan menambah beban APBN,” tutur Mamit.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM memproyeksi bahwa kompensasi JBKP Pertalite akan berkisar Rp 39,76 triliun-Rp 306,57 triliun untuk rentang harga ICP US$ 69 per barel-US$ 180 per barel.
Angka proyeksi ini dihitung dengan asumsi penyaluran sebesar 23,05 juta kl dan asumsi kurs Rp 14.450 per dolar Amerika Serikat (AS).
Apakah ada perubahan harga?
Penggantian Pertalite menjadi BBM Penugasan ini mulai berlaku sejak Kepmen ESDM 37.K/HK.02/MEM.M/2022 ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.
Dengan ditetapkannya hal tersebut, maka harga jual eceran Pertalite sebagai JBKP tidak mengalami perubahan.
Dilansir dari laman Kementerian ESDM, harga jual eceran untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter.
Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). (Serambinews.com/Yeni Hardika)