Berita Banda Aceh
Kadin Aceh: Pemutihan PKB Ringankan Pengusaha Mikro
Kadin Aceh, menyambut baik kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku Rabu (12/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, menyambut baik kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku Rabu (12/11/2025).
- Sebagai pelaku usaha pihaknya memandang kebijakan ini memberi nafas lega bagi sektor logistik, transportasi rakyat, dan UMKM yang selama ini tertekan biaya operasional.
- Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
“Kami mendorong Pemerintah Aceh menyertakan mekanisme digital, sosialisasi, dan aturan batas waktu yang jelas agar manfaatnya lebih maksimal.” TAF HAIKAL, Wakil Ketua Umum Kadin Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, menyambut baik kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku Rabu (12/11/2025).
Wakil Ketua Umum Kadin Aceh Bidang Investasi dan Perizinan, TAF Haikal, menyampaikan, sebagai pelaku usaha pihaknya memandang kebijakan ini memberi nafas lega bagi sektor logistik, transportasi rakyat, dan UMKM yang selama ini tertekan biaya operasional.
“Dukungan penuh bagi program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Aceh. Ini akan langsung meringankan beban pengusaha mikro, terutama pengemudi ojek online (ojol), pelaku logistik kecil, dan UMKM, serta mendorong kendaraan aktif beroperasi kembali,” katanya, Rabu (12/11/2025).
Selain itu, kata dia, pemutihan PKB ini bukan hanya bentuk keringanan fiskal, tetapi juga sinyal positif bahwa pemerintah memahami situasi ekonomi daerah saat ini.
Ia berharap, program ini dijalankan dengan batas waktu yang jelas, prosedur mudah, dan juga dibarengi edukasi kepatuhan agar tidak menimbulkan kebiasaan menunggu pemutihan pajak di masa depan “Pemutihan pajak ini langkah pro-rakyat. Namun ke depan, kuncinya adalah konsistensi, mendorong budaya patuh pajak tanpa mengandalkan dispensasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Taf Haikal mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa program pemutihan pajak ini bersifat sementara, terarah, dan disertai langkah peningkatan kepatuhan jangka panjang.
“Pengalaman di daerah lain menunjukkan animo tinggi dan lonjakan ketaatan bayar jangka pendek. Namun juga ada catatan potensi moral hazard bila kebijakan ini berulang tidak diikuti strategi penguatan kepatuhan,” jelasnya.
“Kami mendorong Pemerintah Aceh menyertakan mekanisme digital, sosialisasi, dan aturan batas waktu yang jelas agar manfaatnya lebih maksimal,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh. “Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya," kata Mualem, Selasa (11/11/2025).(ra)
Berita Banda Aceh
Kadin Aceh
Pemutihan PKB Ringankan Pengusaha Mikro
Program Pemutihan PKB
Pemutihan PKB
TAF HAIKAL
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Kemenag Banda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan di MTsN 1 Model, Dimeriahkan Drumband |
|
|---|
| Dosen UBBG Gelar FGD Program PISN Kemdiktisaintek 2025 di SMAN 12 Banda Aceh |
|
|---|
| Hilmi Dilantik Jadi Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh |
|
|---|
| Anak Muda di Banda Aceh Dilatih Publik Speaking dan Kepemimpinan |
|
|---|
| 71 Calon Advokat di Aceh Diberi Pembekalan Aplikasi Peradilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/TAF-HAIKAL-12112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.