Harga Emas Antam

Naik Tipis, Berikut Rincian Harga Emas Antam Hari Ini per Gram 12 November 2025

Hari ini, harga buyback berada di angka Rp 2.232.000 per gram, naik Rp 7.000 dari hari sebelumnya yang berada di posisi Rp 2.225.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
Tribunnews/Jeprima
HARGA EMAS ANTAM - Harga emas bersertifikat Antam hari ini kembali bergerak naik Rp 7.000 per gram di perdagangan. Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Rabu (12/11/2025)./ Foto Tribunnews/Jeprima 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan data resmi yang dirilis di situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di level Rp 2.367.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini kembali menguat naik Rp 7.000 dibandingkan posisi Selasa (11/11/2025) yang tercatat Rp 2.360.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam serupa juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali emas Antam.

Hari ini, harga buyback berada di angka Rp 2.232.000 per gram, naik Rp 7.000 dari hari sebelumnya yang berada di posisi Rp 2.225.000 per gram.

Dengan begitu, selisih antara harga jual dan harga beli kembali emas Antam mencapai Rp 135.000 per gram.

Baca juga: Naik Rp 27.000, Cek Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Per Gram Selasa 11 November 2025

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan di Butik Emas Logam Mulia, pembeli juga wajib memperhatikan aturan pajak yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi.

Sementara itu, pembeli yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif pajak dua kali lipat, yaitu 0,9 persen.

Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh pihak Logam Mulia pada saat transaksi, sehingga pembeli tidak perlu melakukan pembayaran pajak secara terpisah.

Sistem ini mempermudah proses pembelian karena seluruh kewajiban pajak sudah diselesaikan di tempat.

Baca juga: Tidak Turun! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Puluhan Ribu, Buruan Cek Harga Emas 11 November 2025

Sementara untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, ketentuannya sedikit berbeda.

Pemilik emas yang memiliki NPWP akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi jika jumlah penjualan melebihi Rp 10 juta.

Sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya mencapai 3 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved