Berita Aceh Besar
Operasi Pekat Polres Aceh Besar Jaring 9 Pelaku Kejahatan dan Pelanggaran, Ini Rincian Kasusnya
Kini 9 pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu, penjualan tuak, perjudian tersebut harus mendekam di sel Polres Aceh Besar.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Kini 9 pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu, penjualan tuak, perjudian tersebut harus mendekam di sel Polres Aceh Besar.
Laporan Misran Asri | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Polres Aceh Besar sejak 28 Maret sampai 2 April 2022 menjaring 9 pelaku kejahatan.
Kini 9 pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu, penjualan tuak, perjudian tersebut harus mendekam di sel Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH mengatakan, operasi pemberantasan pekat tersebut dilancarkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H.
"Kita harapkan bulan Suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari ke depan dapat dijalankan dengan tenang, nyaman dan penuh kondusif," kata AKBP Carlie, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Aceh Besar, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, selain perjudian, miras dan narkoba, operasi pemberantasan pekat tersebut juga menargetkan para pelanggar khalwat.
Dari 9 tersangka yang kini ditahan di Polres Aceh Besar itu, 5 pelaku terlibat kasus perjudian, masing-masing berinisial MU (49) dan ZI (50), BU (39) dan MK (66). Keempat pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Baca juga: Anggota TNI dan Istrinya Dibunuh di Papua, KSAD Dudung Perintahkan Pangdam Cendrawasih Kejar Pelaku
Baca juga: BREAKING NEWS: Harga Pertamax Resmi Naik di 16 Provinsi, Jadi Rp 12.750 Per Liter Mulai 1 April 2022
Lalu, seorang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama berinisial ML (29) warga Kecamatan Seulimuem.
Kemudian 3 tersangka penjualan tuak yang ikut dijaring dalam operasi pekat tersebut berinisial SA (57), SU (51) dan SN (49), ketiga tercatat sebagai warga Kecamatan Montasik.
Sementara seorang pengedar sabu-sabu yang ikut ditangkap dalam operasi itu berinisial MS (52) warga Kecamatan Kuta Malaka.
Keseluruhan pelaku tersebut ditangkap selama operasi pekat tersebut dilaksanakan sejak 28 Maret 2022.
Untuk barang bukti, dari 4 pelaku penjudian yang ditangkap di Kecamatan Lhoknga, petugas menyita satu set batu domino dan uang senilai Rp 2.419.000.
Lalu, dari ML, seorang pelaku judi online lainnya yang ikut diamankan petugas, disita satu Hp yang berisi chips higgs domino sebanyak 3 billion (B) dari chips yang sudah terjual 25 B, serta uang sebanyak Rp 600 ribu diduga hasil penjualan chips.
Baca juga: Arab Saudi Salurkan Bantuan 2.838 Ton Makanan ke 254.184 Warga Somalia
Baca juga: Tak Terima Pantatnya Ditepuk Saat Manggung, Empat Penyanyi Dangdut Lapor Polisi
Kemudian dari 3 pelaku penjual tuak, petugas menyita keseluruhan tuak sebanyak 31,5 liter tuak yang diisi ke dalam 4 wadah penampungan.