Breaking News

Berita Banda Aceh

Di Bawah Ancaman Pisau, Pria Paruh Baya di Banda Aceh Rudapaksa Anak di Bawah Umur

"Parahnya tersangka memperkosa korban dengan melakukan penganiayaan terlebih dahulu, yakni mencekik dan mengancam bocah malang itu untuk tetap diam...

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Pelaku BAK alias Boneng (51) tersangka pemekosa anak di bawah umur yang kini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh. 

"Parahnya tersangka memperkosa korban dengan melakukan penganiayaan terlebih dahulu, yakni mencekik dan mengancam bocah malang itu untuk tetap diam dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan oleh pelaku. Lalu, tindakan itu sudah terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda,"  kata Kompol Ryan.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pria yang sudah berkepala lima, BAK alias Boneng (51) warga Kota Banda Aceh, tega merudapaksa (memperkosa) anak di bawah umur.

Korban yang masih berusia 10 tahun, sebut saja Kembang, bukan nama sebenarnya, kini mengalami trauma, akibat perlakuan tak bermoral dari pelaku yang seharusnya melindungi korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, Jumat (1/4/2022) mengatakan pelaku BAK alias Boneng ditangkap pada Rabu (30/3/2022) sore.

Sebelum kasus asusila itu dilaporkan dan berujung ke penangkapan tersangka, BAK alias Boneng merudapaksa Kembang, di bawah ancaman sebilah pisau.

"Tersangka kini mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kompol Ryan.

Diceritakan, peristiwa yang menimpa Kembang, anak asal Sumatera Utara itu terjadi pada Februari 2022 lalu, di Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

"Parahnya tersangka memperkosa korban dengan melakukan penganiayaan terlebih dahulu, yakni mencekik dan mengancam bocah malang itu untuk tetap diam dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan oleh pelaku. Lalu, tindakan itu sudah terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda,"  kata Kompol Ryan.

Baca juga: Uang Rp 2000 Buat Curiga Ibu, Anak Berkebutuhan Khusus di Aceh Besar Dirudapaksa Pelaku di Ruko

Kejadian itu yang akhirnya diketahui oleh orang tua Kembang, langsung dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kronologis kejadian pertama kali pada Februari 2022 lalu.

Pada saat itu, korban sedang duduk sendirian di pondok Pantai Ulee Lheue.

Lalu, pelaku pun mendatangi korban dan mengajak korban mengobrol.

"Tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher korban menggunakan tangan kanannya dan mengancam korban dengan sebilah pisau. Sementara  tangan kiri pelaku menyentuh bagian sensitif korban," jelas Kompol Ryan.

Kemudian lanjutnya, kejadian kedua terjadi di belakang taman Pantai Ulee Lheue. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved