Berita Aceh Besar
Uang Rp 2000 Buat Curiga Ibu, Anak Berkebutuhan Khusus di Aceh Besar Dirudapaksa Pelaku di Ruko
Aksi bejat pelaku ZN terhadap korban dilakukan di dalam sebuah ruko tempat terdakwa berjualan pada siang hari di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Agus Ramadhan
Uang Rp 2000 Buat Curiga Ibu, Anak Berkebutuhan Khusus di Aceh Besar Dirudapaksa Pelaku di Tokonya
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Mahkamah Syar'iyah Jantho hari ini, Kamis (31/3/2022) menggelar sidang perdana kasus rudapaksa terhadap anak berkebutuhan khusus.
Terdakwa berinisial ZN diduga merudapaksa anak berkebutuhan khusus yang masih berusia di bawah umur.
Sidang ini tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar'iyah Jantho, dengan nomor register perkara 06/JN/2022/Ms – Jth.
Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu.
Baca juga: Ruko Tempat Prostitusi di Garot Digrebek, Lima Wanita Diamankan
Baca juga: Malam yang Horor, Cewek Belia Ini Digilir 3 Pria di Aceh Besar, Kekasihnya Sekongkol dengan 2 Teman
Aksi bejat pelaku ZN terhadap korban dilakukan di dalam sebuah ruko tempat terdakwa berjualan pada siang hari di sebuah desa di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Kejadian terungkap bermula dari kecurigaan ibu korban yang melihat anaknya membawa uang Rp 2000 di tangan.
Lalu ibu korban menanyakan asal uang Rp 2000 yang dipegang oleha anaknya itu.
Lantas, korban menjawab bahwa uang tersebut diberi oleh pelaku ZN.
Sang ibu bertambah curiga, yang membuatnya kembali bertanya sebab apa pelaku memberikan uang ke korban.
Baca juga: Tragis! Gadis Belia Ini Digilir Tiga Pemuda, Diumpan Teman Prianya Usai Digagahi, Begini Kisahnya
Baca juga: Usai Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Kakek Ini Ancam Santet Korban
Kemudian korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus tersebut menjawab bahwa pelaku sudah merudapaksanya.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Fadlia, SSy MH membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman SIPP Mahkamah Syariyah Jantho.
Fadlia mengatakan bahwa pihaknya mempunyai agenda 17 persidangan perkara perdata, dan 8 perkara Jinayat, salah satu yaitu perkara pemerkosaan yang terjadi pada anak berkebutuhan khusus di bawah umur dengan terdakwa ZN.
"Sidang hari ini oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho “ ujar Fadlia.
Baca juga: Terobos Kamar Mandi, Pemuda Ini Mencoba Perkosa Anak Usia 8 Tahun, Begini Kronologis Kejadiannya
Baca juga: Kejam! Anak di Aceh Tamiang Tega Bacok Ayah dan Ibu Kandung, Diduga Soal Warisan
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH dan anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Fadhullah SH mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk
atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan Subsidair pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)