Breaking News

Imigrasi: Saifuddin Ibrahim Tinggalkan Indonesia Maret 2022, Diduga Kabur ke Amerika

Tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim ternyata baru meninggalkan Indonesia sejak Maret 2022.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Youtube Saifuddin Ibrahim via Kompas.tv
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses 

"Untuk mencari yang bersangkutan ini kan saya sampaikan. Kalau yang bersangkutan ada di eropa. Tentu sudah punya gambaran di eropa gak, kalau dari Prancis, ke Italia, kemudian ke Italia kemana. Itu kan hanya dengan paspor dia bisa berkeliling," ujar Gatot Repli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Karena itu, kata Gatot, pihaknya terus berkoordinasi dengan interpol untuk membantu proses pencarian tersangka.

Sebaliknya, polisi Indonesia juga telah menjalin kerja sama antara polisi berbagai negara untik mencari tersangka.

"Jadi otomatis penyidik harus koordinasi dengan interpol internasional yang kantor pusatnya ada di Lyon, Prancis," jelas Gatot.

Lebih lanjut, Gatot menambahkan pihaknya masih berupaya untuk permohonan penerbitan red notice terhadap Saifuddin Ibrahim.

"Karena kan gak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari. Pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat. Sampai sekarang kita masih menunggu, informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan red noticenya," pungkasnya.

Jadi Tersangka

  
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.

Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.

"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved