Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Bocah 10 Tahun
Polisi menangkap BAK alias Boneng (51) pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur
BANDA ACEH - Polisi menangkap BAK alias Boneng (51) pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pelaku Februari lalu, di Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
Boneng ditangkap personel Polresta Banda Aceh, setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Pria setengah abad itu ditangkap di sekitar pantai Ulee Lheue, Rabu (30/3/2022) sore.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, peristiwa memilukan itu menimpa Bunga (10)--nama samaran--warga warga Sumatera Utara.
Boneng mencabuli korban dibawah ancaman sebilah pisau.
"Mirisnya, selain melakukan rudapaksa, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkan.
Boneng juga menganiaya korban dengan cara mencekik leher.
Kejadian ini sudah terjadi sebanyak dua kali di lokasi berbeda " kata Kompol Ryan.
Baca juga: Tukang Siomay yang Rudapaksa Bocah Ditangkap, Sempat Disembunyikan Istri Selama Buron
Baca juga: Ayah Jadi Buronan Polisi Usai 25 Kali Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Tewas Mengenaskan di Jalan
Pasca kejadian, orang tua Bunga melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Kompol Ryan menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada Februari 2022.
Saat itu korban sedang duduk sendiri di pondok pantai Ulee Lheue.
Kemudian pelaku langsung mendatangi Bunga dan mengajak korban berbicara.
"Tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku, di bawah ancaman sebilah pisau.
Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual," kata Kasatreskrim.
Kemudian lanjutnya, kejadian kedua terjadi di belakang taman Pantai Ulee Lheue.
Pelaku langsung mendatangi korban dan duduk di sampingnya dan kemudian mengeluarkan pisau cutter berwarna biru.
Dikatakan, pelaku langsung menarik korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kini BAK alias Boneng dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kompol Ryan.
Diadili di MS Jantho
Terpisah , Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menggelar sidang perdana kasus rudapaksa terhadap anak berkebutuhan khusus dengan terdakwa ZN alias Abang Baik, Kamis (31/3/2022).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada 14 Oktober 2021, di dalam sebuah ruko di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh besar, tempat terdakwa berwirausaha.
Ketua MS Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Humas, Fadlia SSy MH menyampaikan, kemarin ada 8 perkara Jinayat, salah satu yaitu perkara pemerkosaan yang terjadi salah satu desa di Kecamatan Lembah Seulawah, yang berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho.(mun)
Baca juga: Ayah Berulang Kali Rudapaksa Anak Kandung yang Masih Kecil, Korban Kejang-kejang hingga Meninggal
Baca juga: AKBP M Oknum Polisi yang Rudapaksa Gadis 13 Tahun Segera Dipecat, Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti