Ayah Jadi Buronan Polisi Usai 25 Kali Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Tewas Mengenaskan di Jalan
Pria 42 tahun ini diketahui menjadi buronan Polresta Sidoarjo, atas dugaan rudapaksa 25 kali terhadap anak kandungnya sendiri.
SERAMBINEWS.COM - Setiap melakukan perbuatan buruk, ingatlah karma dan hukuman yang akan diterima.
Seperti halnya kisah AT (42), seorang ayah pelaku rudapaksa anak kandung di Sidoarjo.
AT seolah menerima hukuman langsung dari Tuhan atas perbuatan kejinya.
Polisi pun tak perlu repot-repot untuk menangkap dan menghukum pelaku atas perbuatan kejinya itu.
Pria 42 tahun ini diketahui menjadi buronan Polresta Sidoarjo, atas dugaan rudapaksa 25 kali terhadap anak kandungnya sendiri.
Padahal anak kandung AT, sebut saja Mawar, masih berusia 12 tahun.
Ibu kandung Mawar (korban) sempat melaporkan perbuatan pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (11/3/2022).
"Ibu korban melaporkan ke kami, bahwa puterinya telah mengalami beberapa kali tindak pencabulan, persetubuhan dan ancaman kekerasan oleh ayah kandungnya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja, Jumat (25/3/2022), dikutip dari TribunMadura.
Hasil pemeriksaan dan keterangan korban, sang ayah terbukti tega melakukan pencabulan dan persetubuhan sebanyak 25 kali.
Mulai April 2021 sampai Maret 2022.
Baca juga: Ayah Berulang Kali Rudapaksa Anak Kandung yang Masih Kecil, Korban Kejang-kejang hingga Meninggal
Perbuatan tercela dilakukan saat sang ibu tidak ada di rumah kos.
Korban tidak berani cerita karena diancam kekerasan oleh ayahnya.
Hingga akhirnya korban memberanikan diri cerita ke ibunya, pasca kejadian terakhir pada 11 Maret 2022.
Setelah mendapatkan laporan dari sang anak, ibu korban pun lapor polisi.